Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus syarat syarat diskriminatif dalam lowongan pekerjaan. Mulai dari keharusan tampil menarik, tinggi badan minimal, hingga status harus lajang.
Aturan baru tersebut termuat dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menegaskan bahwa rekrutmen karyawan harus berdasarkan kompetensi, bukan fisik atau status pribadi.
Melalui aturan itu, perusahaan diminta melakukan rekrutmen yang adil, tanpa diskriminasi fisik, status, ataupun usia. Untuk pencantuman syarat minimal usia masih diperbolehkan. Namun, Kemnaker mengingatkan bahwa hal tersebut harus jelas alasannya dan mengikuti peraturan yang berlaku.
Baca juga: Kalsel Job Fair 2025 Sediakan 67 Lowongan Untuk Disabilitas!
Selain itu dalam aturan tersebut, penyandang disabilitas juga mempunyai hak yang sama, dengan kompetensi jadi ukuran yang utama. Proses rekrutmen juga harus transparan, objektif, dan inklusif.
“Karena kerja bukan soal siapa kamu di atas kertas, tapi apa yang bisa kamu lakukan dengan hati dan kompetensi,” tulis Kemnaker melalui akun Instagram resminya, Sabtu (20/09/2025).