Media Utama Terpercaya

27 Oktober 2025, 18:09
Search

Tilang Elektronik Resmi Berlaku di HST, Ini 3 Titik Lokasinya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Tilang elektronik di HST
Lokasi Titik Tilang Elektronik Resmi Berlaku di HST [Foto: Antara]

Barabai, mu4.co.id – Tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE) resmi diberlakukan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), mulai Senin, 1 September 2025. Penerapan sistem tersebut menandai langkah maju dalam penegakan hukum lalu lintas di daerah.

Mengenai titik lokasinya, Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasat Lantas Polres HST, Iptu Junaidi, mengungkapkan bahwa pada tahap awal, perangkat ETLE dipasang di tiga titik utama, yaitu Pajukungan, Simpang 10 Barabai, dan Simpang Tiga Mandingin.

“Kamera yang terintegrasi dengan sistem pusat ini akan secara otomatis merekam pelanggaran pengendara, mulai dari tidak menggunakan helm, melanggar lampu lalu lintas, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat berkendara,” terangnya, Rabu, (03/09/2025).

Baca juga: Waspada! Tilang Elektronik Kini Berlaku di Beberapa Lokasi Banjarbaru!

Iptu Junaidi pun mengingatkan masyarakat agar tidak kaget apabila tiba-tiba menerima surat tilang di rumah meski tidak pernah diberhentikan petugas di jalan. “Setiap pelanggaran yang terekam akan diverifikasi, lalu surat tilang dikirimkan langsung ke alamat rumah pemilik kendaraan sesuai data registrasi,” katanya.

Di samping itu, Ia menilai penerapan tilang elektronik itu jauh lebih efektif karena meminimalkan interaksi langsung dan mengurangi potensi praktik pungutan liar (pungli), serta sebagai upaya modernisasi penegakan hukum yang sejalan dengan program Polri dalam menciptakan sistem lalu lintas yang aman dan tertib.

Selain menertibkan lalu lintas, ETLE juga diharapkan menjadi langkah awal menuju smart city di Kabupaten HST. Dengan teknologi ini, data pelanggaran dapat dihimpun secara akurat dan dijadikan dasar evaluasi bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan transportasi ke depan. Polres HST pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penerapan ETLE dengan positif.

“Tujuan utama bukan semata-mata menilang, melainkan mendidik masyarakat agar sadar akan pentingnya keselamatan. Satu kesalahan kecil di jalan bisa berakibat fatal, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Dengan ETLE, kami berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” jelas Junaidi.
(banjarmasinpost.co.id)

[post-views]
Selaras