Media Utama Terpercaya

6 Juli 2025, 01:29
Search

Ini Persyaratan Ekonomi Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
KIP kuliah
Cek Persyaratan Ekonomi Pendaftaran KIP Kuliah 2025 [Foto: mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Salah satu program bantuan pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk tetap bisa mengenyam pendidikan tinggi adalah dengan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

KIP Kuliah sendiri bisa digunakan baik bagi siswa yang ingin mendaftar lewat jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) maupun jalur mandiri.

Meski waktu pendaftaran KIP Kuliah 2025 saat ini belum diketahui, tidak ada salahnya memeriksa persyaratan yang sesuai dengan ketentuan. Berikut kriteria atau persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah berdasarkan ketentuan pada tahun 2024.

Dokumen pendukung Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan diantaranya yaitu dengan:

  1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
  2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
    – Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
    – Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Baca juga: Kemendikbud Batalkan Kenaikan UKT, dan Evaluasi Untuk Tahun Depan!

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan.

Berikut ketentuannya:

  1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
  2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Demikian persyaratan ekonomi untuk mendaftar KIP Kuliah yang bisa dijadikan acuan mendaftar tahun 2025. Pendaftaran KIP Kuliah biasanya dibuka bersamaan dengan dimulainya tahapan SNPMB 2025.
(kompas.com)

[post-views]
Selaras