Media Berkemajuan

17 Oktober 2024, 21:26

Mengubah Faskes BPJS Kesehatan Bisa Dengan HP, Berikut Caranya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Rubah Faskes BPJS
Aplikasi Mobile JKN [Foto: mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Dalam beberapa situasi, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mungkin perlu mengubah fasilitas kesehatan (Faskes) karena alasan pindah domisili atau hanya ingin pindah Faskes.

Untuk diketahui, faskes tingkat pertama adalah fasilitas kesehatan yang menjadi pintu masuk bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan primer. Dimana Faskes tingkat pertama dapat berupa Puskesmas, Klinik pratama, Praktik dokter umum, Rumah sakit tipe D atau yang setara.

Faskes tingkat pertama yang dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan akan tercantum di kartu JKN-KIS. Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan wajib berobat ke Faskes tingkat pertama yang sudah dipilih sebelumnya. Lalu bagaimana cara mengubah Faskes BPJS Kesehatan tanpa harus perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan?

Baca juga: Berikut Syarat dan Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan!

Ternyata mengubah Faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan hanya dengan melalui HP yakni menggunakan aplikasi Mobile JKN.  Berikut cara atau langkah-langkahnya di bawah ini:

  • Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
  • Pilih menu Home lalu pilih menu Lainnya kemudian Pilih opsi “Perubahan Data Peserta”, maka secara otomatis akan tampil data peserta dalam satu keluarga.
  • Pilih data peserta yang akan dilakukan perubahan data.
  • Pilih Faskes 1 untuk melakukan perubahan faskes 1 peserta, lakukan pengisian data faskes 1 dan tap tombol simpan.
  • Ketika memilih tombol simpan, maka secara otomatis sistem akan mengirimkan kode verifikasi pada email peserta tersebut dan sistem menampilkan popup untuk pengisian kode verifikasi.
  • Setelah itu user akan diminta untuk memasukan PIN yang telah dibuat dan verifikasi.
  • Notifikasi sukses perubahan data FASKES akan muncul setelah sukses dalam pengisian PIN.

Adapun segmen kepesertaan yang dapat melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diantaranya yaitu:

  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
  • Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN)
  • Prajurit TNI Dan Kepolisian RI (Hanya Anggota Keluarga)
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta
  • Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN BP PN & BP Perorangan

Berikut video lengkap tutorialnya:

[post-views]
Selaras