Media Berkemajuan

20 September 2024, 02:52

Menag Yaqut Kembali Dilaporkan ke KPK, Terkait Dugaaan Korupsi Kuota Haji!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Menag Yaqut Kembali Dilaporkan ke KPK [Foto: kemenag.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) melaporkan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kouta haji 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (05/08/2024).

Untuk diketahui, dalam sepekan ini sudah ada 5 kelompok masyarakat yang melaporkan perkara yang berdampak pada masa tunggu haji yang memakan waktu puluhan tahun tersebut.

Dalam laporannya, pihak AMALAN Rakyat menyerahkan sebuah bundel bukti data atas dugaan korupsi kuota haji, yang menyebutkan bahwa Yaqut telah menyalagunakan kekuasaannya dan melawan hukum sebagai Menag dengan membuat kebijakan sepihak pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50% secara sepihak.

Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi menilai Yaqut telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat menggeruduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) [Foto: rmol.id]

Baca juga: Pansus Angket Haji Akan Panggil Menag Yaqut dan BPKH, Selidiki Penyalahgunaan Kouta Haji!

“Hari ini di depan KPK, kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat tentu dengan semangat antikorupsi berdiri di depan KPK untuk bicara kebenaran dan fakta hukum bahwa ada seorang menteri agama dengan secara sadar diduga mengangkangi peraturan perundangan. KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antri puluhan tahun,” kata Raffi.

lebih lanjut Raffi menyebutkan dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023 lalu, disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.

Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

Dengan kata lain, Raffi mengatakan bahwa Kementerian Agama telah mengurangi secara sepihak jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 jemaah untuk jemaah haji khusus. Oleh karena itu pihaknya bahkan juga mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Yaqut Cholil dari jabatan Menag.

(inilah.com)

[post-views]
Selaras