Media Berkemajuan

21 November 2024, 21:01

Penyalur Jemaah Haji Tanpa Visa Ditangkap, Ini Sanksinya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi [Foto: NU Online Jatim]

Madinah, mu4.co.id – Otoritas Arab Saudi telah menangkap dua orang yang bertanggung jawab atas penangkapan 24 warga Indonesia di Bir Ali saat mereka sedang melakukan miqat. 

Keduanya bertugas sebagai koordinator yang membawa jemaah tanpa visa haji. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Jeddah, Yusron B Ambary, menyatakan bahwa dua koordinator yang berinisial MH dan JJ telah melanggar pasal transporting Haj.

Mereka menghadapi ancaman denda sebesar 50 ribu Riyal atau sekitar Rp216,7 juta, hukuman penjara selama 6 bulan, dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca Juga: Ini Sanksi Jemaah Umrah Yang Nekat Ibadah Haji Tapa Visa Haji!

“Mereka sudah diproses di kejaksaan,” kata Yusron, dikutip dari detik hikmah, Sabtu (1/6).

Koordinator tersebut menjalani pemeriksaan lanjut. “Pemeriksaan biasanya akan didampingi, ada permintaan. Andai tidak didampingi biasanya ada penerjemah di situ,” 

Yusron menjelaskan lebih lanjut bahwa MH dan JJ bertanggung jawab atas pengelolaan dana jemaah, yang berkisar antara Rp25 juta hingga Rp150 juta. Yusron juga menyatakan bahwa saat ini pemerintah Arab Saudi sedang berupaya meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji dengan menghadirkan inovasi dalam layanan.

“Artinya tasreh menjadi sangat penting untuk mempersiapkan berapa orang yang harus dilayani, sampai ulama Saudi menyatakan bahwa haji tanpa tasreh itu dosa, menteri haji sudah bilang barang siapa berhaji tanpa tasreh haji, hajinya tidak sah,” ucapnya.

Baca Juga: 24 WNI Pemegang Visa non-Haji Diamankan Saat Miqat, Begini Kronologinya!

Karena itu, saat ini pemerintah Arab Saudi memperketat akses masuk ke Makkah dan melakukan razia di beberapa titik. “(Sebab) Kalau misalnya ada 100 ribu atau 200 ribu haji gelap akan ganggu ibadah haji secara keseluruhan,” ucap Yusron.

Oleh karena itu, Yusron menyarankan agar masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji harus menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mereka diingatkan untuk tidak tergoda dengan tawaran visa lain untuk berhaji.

“Sebelum berangkat pastikan visanya adalah visa haji,” ucap Yusron.

Dinyatakan bahwa 22 orang telah dibebaskan karena tidak bersalah, sementara dua lainnya tetap ditahan karena terbukti bersalah. Dua orang yang masih dalam tahanan yaitu koordinator berinisial MH dan JJ.

Sumber: detik hikmah

[post-views]
Selaras