Jakarta, mu4.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan telah membebaskan bea masuk dan pajak barang impor berupa alat belajar Sekolah Luar Biasa (SLB) milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.
Hal ini dikarenakan alat belajar untuk siswa tunanetra itu merupakan barang hibah dari OHFA Tech, Korea Selatan. Barang yang dikirimkan berupa keyboard sebanyak 20 buah.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan pihaknya tengah memproses pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang hibah tersebut.
“Sedang diproses fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sehingga barangnya bisa segera diserahkan kepada pihak SLB,” ucap Gatot, dilansir dari Kompas, Senin (29/4).
Baca Juga: Mencengangkan! Pria Ini Beli Sepatu Rp10 juta, Kena Pajak Rp31 juta. Ini Kata Bea Cukai!
Pada hari ini, Senin (29/4), Alat pembelajaran untuk siswa tunanetra yang merupakan Hibah dari perusahaan Korea Selatan, OHFA Tech, telah secara resmi diserahkan kepada pihak SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa barang-barang yang sebelumnya tertahan sejak 2022 kini telah dibebaskan bea masuk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 200/PMK.04/2019.
“Alhamdulillah dengan koordnasi kami dengan SLB dan DHL dengan pihak Dinas Pendidikan yang meyakini bahwa SLB itu memang laboratoriumn pendidikan untuk braile bahwa benar ini hibah dan kalau itu hibah tidak ada pengenaan bea masuk atau pajak impor biayanya nol,” ucap Askolani dalam konferensi pers di DHL Express Servicepoint, Tangerang, Senin ini.
“Sehingga kemudian alhamdulillah kami merespons cepat hari ini (untuk diserahkan ke pihak sekolah). Setelah dilengkapi dokumen oleh SLB dan dari Dinas, kami tetapkan bahwa ini sesuai dengan ketentuan pemerintah untuk dibebaskan bea masuk,” tuturnya.
Askolani menyoroti miskomunikasi antara DHL dan SLB terkait impor barang kiriman untuk tuna netra, yang awalnya dianggap bernilai di atas USD1.500. Namun, saat itu baik pihak jasa kiriman maupun penerima belum menginformasikan kepada Bea Cukai bahwa barang tersebut sebenarnya merupakan hibah.
“Sehingga proses penyelesaian barang tersebut terhambat karena perizinannya belum diselesaikan,” lanjutnya.
Baca Juga: Bea Cukai Kenakan Denda hingga 1.000% Terhadap Importir Barang Kiriman, Ini Alasannya!
Penyerahan alat belajar tunanetra milik SLB ini secara simbolis diserahkan oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dan Plt Kepala SLB A Pembina Tingkat Nasional Dedeh Kurniasih.
Sebelumnya, akun media sosial X, @ijalzaid atau Rizalz mengaku sedang berurusan dengan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta sejak tahun 2022 dan belum selesai hingga tahun ini.
Kiriman itu sempat tertahan oleh Bea Cukai karena ada sejumlah biaya yang harus dibayar, mulai dari bea masuk hingga biaya penyimpanan gudang yang dihitung per hari.
Barang yang ditahan tersebut dianggap sebagai barang kiriman yang nilainya diperkirakan Bea Cukai mencapai Rp361.039.239 sehingga ditetapkan bea masuk sebesar Rp116 juta. Tidak hanya diminta bayar bea masuk, SLB juga diminta untuk melampirkan surat kuasa, NPWP sekolah dan lampiran bukti bayar pembelian.
Sumber: Kompas, JawaPos