Jakarta, mu4.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi pemilihan umum baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg) pada hari ini, Rabu (20/03/2024).
“Menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara Nasional berdasarkan Berita Acara Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 dalam Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari di KPU RI, Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Pada Pemilu 2024 yang diterapkan tidak berubah dari pemilu 2019, yakni sebesar 4%.
Berikut bunyi aturannya:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
(2) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada pemilu 2024 ini, suara sah pileg secara nasional tercatat 151.796.630 yang berasal dari 84 daerah pemilihan (dapil). Adapun berdasarkan perhitungan KPU, terdapat 8 partai politik (parpol) yang berhasil mengamankan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau melenggang ke Senayan.
Baca juga: Inilah 11 Anggota DPR RI Dapil Kalsel yang Akan Melenggang ke Senayan
Delapan partai yang lolos ke Senayan tersebut adalah sebagai berikut yaitu:
- PDI-P: 25.387.279 suara (16,72 %)
- Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,29 %)
- Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22 %)
- PKB: 16.115.655 suara (10,62 %)
- Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,66 %)
- PKS: 12.781.353 suara (8,42 %)
- Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43 %)
- PAN: (7,23 persen): 10.984.003 suara (7,24 %).
Sementara itu, ada 16 partai yang tidak lolos ke Senayan, diantaranya yaitu:
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Nanggroe Aceh (PNA)
- Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat)
- Partai Darul Aceh (PDA)
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
- Partai Solidaritas Independent Rakyat Aceh (SIRA)
- Partai Ummat.
Sumber: cnbcindonesia.com, kompas.com