Banjarmasin, mu4.co.id – Seseorang yang tertawa ketika salat dan terjadi karena ketidaksengajaan disertai dengan keluar suara tawa tersebut dalam salatnya mayoritas ulama sepakat mengatakan salatnya tidak sah, dan wajib untuk diulang.
Hal tersebut dikarenakan tertawa sama dihukumi dengan orang yang berbicara ketika salat. Ustaz H. Riza Rahman, Lc mengatakan bahwa saat kita takbiratul ihram dan mengucapkan kalimat ‘Allahu Akbar,’ maka berlakulah perkara-perkara yang asalnya halal menjadi haram.
“Tertawa hukum asalnya halal namun sebelum salat, berbicara hukumnya halal namun sebelum salat, makan-minum sebelum salat hukumnya halal, tapi ketika kita ucapkan ‘Allahu Akbar’ (dan) terjadi takbiratul ihram, maka diharamkanlah perkara-perkara halal tersebut,” jelasnya.
“Inilah yang dinamakan takbiratul ihram, kenapa? Karena ia mengharamkan perkara-perkara yang hukum asalnya halal,” tambahnya.
Baca juga: Menunda Salat dengan Alasan Pakaian Kotor, Apakah Boleh?
Kemudian jika seseorang tertawa tapi tidak keluar suaranya, apakah salatnya tetap sah?
Menanggapi hal tersebut Ustaz H. Riza Rahman mengatakan bahwa mayoritas ulama sepakat salatnya tersebut sah, dan tidak perlu untuk diulang, namun dikatakan bahwa salatnya tersebut dipastikan tidak khusyuk.
“Karena khilafnya hanya ketika tidak keluar suara. Namun, ketika tertawa dan keluar suara walaupun tidak sengaja sekalipun, (dapat) menjadikan salatnya tidak sah,” tuturnya.