Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah Resmi melarang social commerce seperti TikTok shop untuk bertransaksi langsung di platform media sosial.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Dalam revisi permendag tersebut, nantinya akan mengatur bahwa social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa bukan untuk penjualan atau transaksi jual beli, yang diputuskan dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Senin 25 September 2023.
Baca juga: Imbas Penjualan Online, Pedagang Pasar Sudimampir dan Antasari Keluhkan Sepi Pembeli
Latar belakang pelarangan TikTok Shop tersebut ialah karena saat ini Indonesia kebanjiran produk impor yang dijual dengan harga yang sangat murah. Alhasil, imbasnya mengganggu produk lokal dan kegiatan UMKM.
Dengan adanya larangan tersebut, sejumlah pedagang online pun merasa kecewa atas keputusan pemerintah tersebut.
Ekonom Bank Mandiri, Andry Asmoro mengakui bahwa Pemerintah memerlukan ekstra langkah dalam mengatasi dampak dari larangan berjualan di platform social commerce, seperti TikTok Shop dan kawan-kawan.
“Jadi menurut saya ada opsi, misalnya Pemerintah bisa melakukan skema perpajakan bagi social commerce yang relatif lebih mahal (dibandingkan aktivitas dagang non social commerce),” ungkap Asmoro, Selasa (26/09/2023).
Atau yang kedua, perlu ada strategi lain yang (menunjukkan) konsistensi untuk memanfaatkan situasi di mana masyarakat gemar berbelanja.
Sumber: tvOnenews.com, liputan6.com