Jakarta, mu4.co.id – Setelah sebelumnya, (Bank Indonesia) BI menetapkan biaya penggunaan QRIS bagi para pedagang sebesar 0,3 persen mulai 1 Juli 2023. Kebijakan itu dinilai bisa membebani pedagang dan diprotes. Akhirnya BI kembali membebaskan tarif penggunaan QRIS bagi para merchant atau pedagang.
Baca juga: QRIS Mulai Bebankan Tarif Jasa untuk Pelaku Usaha
Tapi pembatalan tak berlaku untuk semua jenis transaksi. Pembatalan hanya dilakukan untuk transaksi di bawah Rp100 ribu.
Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp100 ribu, tetap kena biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0,3 persen.
Baca juga: Viral! Modus Penipuan Baru, Ganti QRIS Kotak Amal Masjid dengan Rekening Pribadi
Rencananya, pembebasan tarif itu akan berlaku mulai 1 September dan selambat-lambatnya pada 30 November 2023.
“Transaksi sampai dengan Rp 100 ribu dikenakan MDR 0 persen dan transaksi di atas Rp 100 ribu dikenakan MDR 0,3 persen, dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri,” kata Perry Warjiyo, Gubernur BI dalam Rapat Dewan Gubernur BI, Selasa (25/7).
Baca juga: Redenominasi Rupiah, Bank Indonesia: Menunggu Waktu yang Tepat
Selain pembebasan tarif penggunaan QRIS di bawah transaksi Rp 100 ribu, BI Juga melakukan perluasan akselerasi perluasan fitur QRIS Tuntas atau tarik tunai setor dan perluasan QRIS antarnegara.
Di kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Doni Primantono mengatakan, kebijakan pembebasan tarif layanan ini dilakukan berdasarkan perhitungan data. Ia menjelaskan, volume transaksi di bawah Rp 100 ribu merupakan 70 persen dari usaha mikro (UMI). (kumparan.com)