Media Utama Terpercaya

13 Juni 2025, 00:00
Search

4 Izin Usaha Tambang Nikel Dicabut. Apa yang Terjadi di Raja Ampat?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Tambang nikel
Penampakan dari atas aktivitas pertambangan Nikel di Raja Ampat, Papua. [Foto: Greenpeace]

Papua, mu4.co.id – Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 4 perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.

“Kemarin bapak Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari CNN, Rabu (11/6).

Apa yang Terjadi di Raja Ampat? 

Sebelumnya, aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuai kecaman karena diduga merusak lingkungan dan mengancam ekosistem laut. Padahal, 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan daerah konservasi.

Tampak terumbu karang yang rusak di perairan Pulau Kawe, Waigeo Barat, Raja Ampat. Sedimentasi dari aktivitas tambang bisa menjadi ancaman serius bagi terumbu karang dan ekosistem laut. [Foto: Nita/Greenpeace]

Kementerian ESDM mencatat lima perusahaan memiliki izin tambang di sekitar Raja Ampat, Papua Barat. Dua perusahaan mendapat izin dari pemerintah pusat yaitu PT Gag Nikel (GN) sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) sejak 2013. Tiga lainnya mendapat izin dari Bupati Raja Ampat yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) sejak 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) sejak 2013, dan PT Nurham pada 2025.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut indikasi kerusakan ditemukan di Pulau Manuran, lokasi tambang milik PT KSM.

“Memang di pulau ini (Manuran) lebih kecil ya, jadi hanya 743 hektare. Tentu kita bisa membayangkan kalau ini dilakukan eksploitasi, pemulihannya tidaklah terlalu gampang karena tidak ada lagi bahan untuk memulihkan,” ujar Hanif.

Baca Juga: Lahan 3,2 Hektare Unmul Ditambang Ilegal. Kampus Tolak Berdamai!

Hanif mengungkapkan bahwa terjadi pencemaran di Pulau Manuran, Raja Ampat, akibat jebolnya kolam pengendapan (settling pond) milik perusahaan tambang. Kejadian ini menyebabkan air pantai menjadi keruh. Ia menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas dampaknya. 

Hanif juga menyoroti PT ASP yang dinilai belum memiliki manajemen lingkungan yang memadai dan perlu segera memperbaiki pengelolaan dampak lingkungan akibat aktivitas tambangnya.

Ia menyampaikan bahwa tim penegak hukum telah melakukan penyegelan terhadap aktivitas tambang di Pulau Manuran. Ia menduga kegiatan penambangan di lokasi tersebut dilakukan tanpa kehati-hatian yang memadai.

Aktivis Greenpeace Indonesia Lakukan Protes

Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia bersama empat pemuda Papua sempat memprotes tambang nikel di Raja Ampat saat Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno menyampaikan pidato dalam Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.

Para aktivis membentangkan spanduk penolakan tambang nikel di Papua, khususnya Raja Ampat, dengan tulisan seperti “Nickel Mines Destroy Lives”,  “Save Raja Ampat from Nickel Mining” dan “What’s the True Cost of Your Nickel?”.

Baca Juga: Slogan Free Papua, Free Maluku, Free Aceh, Muncul di Forum PBB Internasional. Ini Kata Kemenlu!

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan pelanggaran serius dalam empat aktivitas tambang nikel di Raja Ampat saat melakukan pengawasan pada 26–31 Mei 2025.

Empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup antara lain PT GN, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan bahwa mereka tidak menemukan persoalan signifikan terkait aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat.

Keindahan alam Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat terancam oleh kehadiran aktivitas pertambangan nikel. Berdasarkan dokumentasi Greenpeace, tampak sedimentasi akibat penambangan nikel dan berpotensi mengancam ekosistem karang dan bawah laut. [Foto: Greenpeace]

(CNN, Detik News)

[post-views]
Selaras