Jakarta, mu4.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini telah diterbitkan. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (09/01/2026).
Selain itu, pihaknya juga menetapkan Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz. Saat ini, KPK terus berkoordinasi dengan BPK dalam proses perhitungan besaran kerugian keuangan negara. KPK juga telah menyita sejumlah rumah, kendaraan bermotor, hingga mata uang dolar terkait perkara ini.
Pihaknya pun mengapresiasi seluruh pihak yang telah kooperatif memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum, sehingga proses penyidikan dapat berjalan dengan efektif.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan lambat, tetapi pasti.
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” kata Fitroh saat sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, Senin (22/12/2025).
Dalam prosesnya, KPK telah banyak memeriksa saksi baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi. KPK juga mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri hingga menggeledah sejumlah tempat yang berkaitan dengan kasus tersebut.
(cnnindonesia.com)













