Jakarta, mu4.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk berkolaborasi dalam penanganan penipuan (scam), yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan Bareskrim Polri.
Kerja sama tersebut dilakukan sebab semakin meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan/scaming di Indonesia. Penipuan saat ini umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital, termasuk kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa dengan adanya kerja sama ini, masyarakat yang menjadi korban scam dipermudah untuk menyampaikan laporan ke Polisi melalui Laporan Pengaduan polisi pada sistem Indonesia Anti Scam-Centre (IASC).
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara dalam hal ini OJK dan Polri dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (14/01/2026).
Baca juga: 225 Ribu Masyarakat Indonesia Jadi Korban Scam, Segini Total Kerugiannya!
Pembentukan IASC sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI mengenai sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, IASC telah menerima sebanyak 411.055 laporan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
OJK selaku koordinator dari Satgas PASTI turut mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat https://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id
(cnbcindonesia.com)


![Menteri Luar Negeri Sugiono [kiri] menyerahkan piala kepada Direktur Pemberitaan ANTARA Virgandhi Prayudantoro [tengah] dalam acara PPTM 2026](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_5712-300x200.jpeg)








![Menteri Haji dan Umrah [Menhaj] RI Mochammad Irfan Yusuf](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_5750-1-300x169.jpeg)

