Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah menerapkan tugas kedinasan baik tugas dari kantor (WFO) atau tugas dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada hari Selasa dan Rabu (16-17/04/2024), guna memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024.
Meski demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan pengombinasian tersebut tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik, yakni instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap dilakukan secara langsung.
Contoh instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat secara langsung yaitu seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100%,” kata Anas, Sabtu (13/04/2024).
Baca juga: ASN Catat! Pemkot Banjarmasin Sebutkan Ada Sanksi Bagi yang Memperpanjang Libur Lebaran
Sementara itu, untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal 50 % dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing, berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Adapun instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50% di antaranya yakni bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50%. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” tambah Anas.
Lebih lanjut, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu juga mengaku telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.
Ia juga mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi, seperti meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran agar tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah.
“Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran,” ujarnya.
Sumber: cnnindonesia.com