Media Utama Terpercaya

28 Juli 2025, 19:57
Search

Waspada! Rekening Jarang Dipakai 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Rekening Yang Jarang Dipakai Lebih Dari 3 Bulan Bisa Diblokir
Rekening Jarang Dipakai 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK [Foto: brilio.net]

Jakarta, mu4.co.id – Rekening yang jarang dipakai atau tidak aktif dalam waktu tertentu atau disebut rekening dormant, berpotensi diblokir sementara waktu, demi menjaga keamanan sistem keuangan dari penyalahgunaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut bahwa rekening yang dibiarkan tidak aktif selama tiga bulan atau lebih kerap dimanfaatkan untuk tindakan ilegal.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK dalam pengumuman resmi di akun Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Senin (28/07/2025).

Kendati demikian, masyarakat tidak perlu panik, karena dana yang tersimpan di dalam rekening tetap utuh dan tidak akan hilang. PPATK memastikan bahwa pemilik rekening tetap memiliki akses untuk mengaktifkan kembali rekeningnya apabila ingin digunakan kembali untuk transaksi. “Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” sambung keterangan resmi PPATK.

Baca juga: Jaringan Penipu Kamboja Bobol Rekening Pensiunan ASN. Masih Buron!

Maka dari itu, masyarakat pun diimbau untuk lebih aktif memantau rekeningnya dan menghindari membiarkan rekening terbengkalai dalam waktu lama. Caranya, nasabah bisa melakukan transaksi ringan secara berkala. Misalnya, melakukan setoran tunai, transfer, atau pembayaran melalui rekening tersebut setidaknya sekali dalam beberapa bulan.

Namun jika rekening sudah terlanjur dormant dan diblokir oleh PPATK, pemilik masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkannya kembali. Proses reaktivasi bisa dilakukan melalui layanan customer service bank masing-masing, dengan mengikuti prosedur verifikasi data yang berlaku.

Kasus rekening dormant memang kerap dianggap sepele oleh sebagian masyarakat. Namun, PPATK menegaskan bahwa rekening semacam ini rawan menjadi celah bagi kejahatan keuangan jika tidak diawasi. Oleh karena itu, kesadaran nasabah menjadi kunci dalam menjaga keamanan finansial pribadi dan stabilitas sistem perbankan secara umum.

(jatimtimes.com)

[post-views]
Selaras