Jakarta, mu4.co.id – Rumah anggota DPR RI dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni, di Tanjung Priok, Jakarta Utara, datangi massa pada Sabtu (30/8). Sejumlah barang dirusak bahkan dijarah, termasuk jam tangan mewah Richard Mille miliknya senilai miliaran rupiah.
Namun, seorang warga kemudian mengembalikan jam tangan tersebut, dan momen itu terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @warungjurnalis.
“Saya juga udah bilang sama dia, nak ini jam bukan hak kita, bapaknya juga udah ngomong, kita pulangin ya, tadi udah ketemu pak RT, RW,” ucap sang ibu dari anak yang mengambil jam milik Sahroni dalam video tersebut, dikutip dari CNN, Kamis (4/9).
Selain jam tangan milik Sahroni, tas mewah milik istri Sahroni, Feby Belinda juga dikembalikan.
Barang jarahan dikembalikan melalui mediasi yang diinisiasi oleh ketua RT dan RW, bukan langsung oleh pelaku. Proses ini disaksikan warga sekitar, dengan isi tas yang dikembalikan berupa uang tunai dan dompet biru tua berisi kartu identitas dan kartu penting lainnya.
Saat ini, Polisi telah menangkap pasangan suami istri berinisial SB (35) dan G (20) terkait aksi penjarahan rumah Ahmad Sahroni. Keduanya diduga menggalang massa lewat grup WhatsApp yang dikelola SB sebagai admin dengan nama akun yang kerap berubah.
“WhatsApp grup tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Saudara Ahmad Sahroni,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.
Selain melalui WhatsApp, pasangan tersebut juga menyebarkan hasutan lewat Facebook. G diketahui mengelola akun Bambu Runcing, sedangkan SB menggunakan akun Nannu.
Baca Juga: Pascademonstrasi di Jakarta, Sejumlah Rumah Anggota DPR Hingga Sri Mulyani Dijarah Massa!
“Modus operandi yang bersangkutan yaitu membuat dan menggugah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” jelasnya.
Lantas, apa sanksi untuk pelaku penjarahan?
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penjarahan dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Namun, putusan hakim bisa lebih ringan atau bahkan gugur, tergantung berbagai faktor.
Menurut jurnal dari Universitas Warmadewa berjudul Tinjauan Yuridis Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penjarahan, Pasal 363 KUHP mengatur penjarahan dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Viral di Media Sosial “17+8 Tuntutan Rakyat”, Ini Penjelasannya!
Sanksi ini bertujuan menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat, namun hakim tidak selalu menjatuhkan hukuman maksimal. Berdasarkan prinsip “tanpa kesalahan tidak ada hukuman”, hakim perlu menilai kesadaran, pemahaman, dan kemampuan pelaku dalam mengendalikan perbuatannya.
Hukum juga mengakui beberapa keadaan yang bisa menghapus atau mengurangi pidana, seperti:
– Pelaku mengalami gangguan jiwa.
– Bertindak di bawah paksaan.
– Masih di bawah umur.
Karena itu, vonis hakim tidak semata-mata berat, melainkan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, motif, dan alasan hukum, sehingga keadilan tidak hanya ditegakkan lewat hukuman, tetapi juga melalui pemahaman atas latar belakang perbuatan.
(CNN, detik news, suara.com, inilah.com)











