Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta membatasi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjabat di luar TNI oleh warga bernama Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi.
Mereka mengajukan gugatan dengan nomor registrasi permohonan 209/PUU-XXIII/2025, terhadap Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 tentang TNI pasal 47 ayat (1), yang berbunyi:
Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk:
- Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau
- Menyatakan pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, pengelola perbatasan, penanggulanan bencana, penanggulangan terorisme, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Apabila yang mulia majelis hakim konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan, Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta Tapera
Adapun alasan menguji pasal tersebut karena menimbulkan kewenangan yang luas kepada prajurit TNI untuk menjabat di lembaga sipil. Mereka mengatakan pasal itu menimbulkan ketidakadilan.
“Bahwa pasal 47 ayat (1) UU TNI yang memberikan keleluasaan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan secara nyata menimbulkan ketidakadilan yang bersifat intolerable atau tidak dapat ditoleransi dalam kerangka negara hukum yang demokratis,” ujarnya, dilansir dari situs resmi MK, Jumat (21/11/2025).
Perkara tersebut disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Majelis Panel akan menyampaikan permohonan ini dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. “Nanti Hakim Konstitusi bersembilan, termasuk kami, paling tidak tujuh Hakim Konstitusi yang akan memutuskan, apakah perlu dibawa ke pembuktian atau diputus tanpa pembuktian. Nah itu nanti akan dibahas, semua soal akan dinilai oleh Mahkamah,” jelas Saldi.
(detik.com)





![Penampakan Ibu Kota Negara [IKN] Nusantara](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2025/11/maxresdefault-300x169.jpg)






