Media Utama Terpercaya

20 Agustus 2025, 23:46
Search

Warga Geruduk Pengajian Umi Cinta Yang Janjikan Surga Rp 1 Juta. Polisi dan MUI Lakukan Investigasi!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pengajian umi cinta
Warga Geruduk Pengajian Umi Cinta [Foto: TVOne news]

Bekasi, mu4.co.id – Praktik Pengajian yang berlokasi di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi digeruduk warga lantaran selama delapan tahun menggelar kegiatan pengajian tanpa izin, Ahad (10/08/2025).

Pengajian yang dipimpin oleh Putri Yeni alias Umi Cinta itu diduga menjanjikan surga kepada jemaah yang berinfak Rp1 juta. Selain itu, ada juga dugaan pungutan rutin sebesar Rp100.000 setiap kali pertemuan. Hal itu pun mendapat penolakan warga di Bekasi hingga viral di media sosial.

Berdasarkan keterangan warga dan tokoh agama setempat, kegiatan yang digelar setiap akhir pekan itu tidak pernah mengantongi izin dari pengurus RT maupun RW. Selain itu, lalu lintas akibat parkir kendaraan sekitar 70 jemaah yang memadati jalan perumahan membuat warga resah.

Kini, pihak kepolisian pun tengah mengusut kasus tersebut. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyebut saat ini pihaknya masih mendalami kasus pengajian tersebut.

“Sedang ditangani dan didalami,” kata Kusumo, Rabu (13/08/2025).

Baca juga: Viral, Bendera One Piece Marak Berkibar Jelang HUT ke-80 RI. Wakil Ketua DPR: Upaya Pecah Belah Bangsa!

Selain itu, Ketua MUI Kota Bekasi Saifuddin Siroj juga menyebutkan saat ini sedang menyelidiki fakta-fakta terkait pengajian tersebut. Pihaknya bahkan pun telah memanggil Umi Cinta Rabu (13/8), namun ia tidak datang.

Saifuddin mengatakan pihaknya mengundang kembali Umi Cinta pada hari ini Kamis (14/08/2025) mereka akan mengambil sikap jika pengajian Umi Cinta terbukti sesat. Namun, jika tidak terbukti sesat, MUI bersama Pemkot Bekasi akan mencari solusi untuk permasalahan tersebut.

“Kita cross check ke lapangan insya Allah. Jika ditemukan melenceng dari ajaran Islam, sudah pasti MUI sudah mengantisipasi mengambil sikap untuk ditutup. Kalau memang tidak terbukti yang disampaikan masyarakat, kita cari jalan keluar antara lain mereka harus menempuh surat izin pendirian majelis taklim terlebih dahulu,” katanya.

“Selama proses itu, mereka harus nonaktif dulu pengajiannya. Tapi kalau sudah masuk kategori pelanggaran pokok-pokok ajaran Islam, langsung kita rekomendasi agar ditutup,” tambahnya.
(suara.com, cnnindonesia.com)

[post-views]
Selaras