Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah menanggapi kekhawatiran kalangan pengusaha agen perjalanan atas legalisasi umrah mandiri yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia menegaskan bahwa umrah mandiri tidak dapat dilakukan oleh perorangan yang bertindak sebagai penyelenggara perjalanan.
“Kalau ada orang perorangan yang bukan badan usaha memobilisasi umrah mandiri atas nama pribadinya sendiri, itu pelanggaran hukum. Itu pidana, bisa dihukum,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Dahnil menjelaskan bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tetap menjadi wewenang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau agen travel berizin. Ia mencontohkan, jika seseorang mengatur keberangkatan sekelompok calon jemaah dengan menerima bayaran tertentu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Di samping itu, dirinya juga merespon soal kekhawatiran agen perjalanan luar negeri dapat mengambil pasar jemaah Indonesia setelah legalisasi umrah mandiri. Ia mengatakan setiap pihak, termasuk perusahaan luar negeri, wajib menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Mereka harus mengikuti aturan kita. Jadi yang bisa melakukan itu hanya travel berizin di Indonesia, selebihnya tidak,” tegasnya.
Baca juga: UU Haji Terbaru, Izinkan Umrah dan Haji Mandiri. Ini Ketentuannya!
Sebelumnya, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengkhawatiran tentang legalisasi umrah mandiri yang dapat membuka ruang bagi perusahaan global untuk langsung menjangkau masyarakat Indonesia tanpa melalui PPIU berizin, seperti Agoda, Booking.com, Maysan, atau bahkan Nusuk milik Arab Saudi, yang dapat langsung menjual paket perjalanan ke jemaah Indonesia.
“Legalisasi umrah mandiri berarti membuka ruang bagi korporasi global dan lokapasar asing untuk langsung menjual paket ke masyarakat Indonesia tanpa melibatkan PPIU,” kata Sekretaris Jenderal Amphuri Zaky Zakariya, Senin (27/10/2025).
Selain itu, Zaky juga menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak luas, baik terhadap pelaku usaha maupun calon jemaah. Salah satunya hilangnya kedaulatan ekonomi umat, mengingat sektor haji dan umrah telah membuka lapangan kerja bagi lebih dari 4,2 juta tenaga kerja di Indonesia, serta potensi terganggunya ekosistem umat, karena banyak PPIU selama ini dimiliki oleh pesantren, ormas Islam, lembaga zakat, hingga tokoh dakwah.
Pemerintah melalui Kemenhaj pun memastikan akan mengawasi implementasi umrah mandiri secara ketat agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Spirit utama dari aturan ini adalah memperluas akses bagi masyarakat, bukan menghilangkan peran badan usaha. Justru kami ingin memperkuat ekosistem penyelenggara resmi agar lebih adaptif di era digital,” pungkas Dahnil.
(indonews.id)













