Banjarmasin, mu4.co.id ‐ Wali Kota Banjarmasin, M Yamin mengeluarkan surat edaran, untuk masyarakat dalam mengelola sampah selama lebaran Idul Fitri 2024.
Dalam edaran tersebut masyarakat diminta untuk tidak membuang sampah jenis apapun ke bak sampah depan rumah/TPS, selama dua hari, yaitu pada tanggal 31 Maret sampai dengan 1 April 2025, atau hari pertama dan hari kedua Idul Fitri 1446 H.
“Imbauan sudah kami sampaikan melalui surat edaran, tentang penananan sampah selama Hari Raya Idul Fitri 1446 H, pada hari pertama dan kedua lebaran,” katanya, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Darurat Sampah di Banjarmasin, Masjid Al Muhajirin Gelar Urun Rembuk
Selain itu, Yamin juga menyampaikan sejumlah poin penting dalam pengelolaan sampah sehari-hari agar bisa dilaksanakan oleh masyarakat, diantaranya mewajibkan setiap individu dan masyarakat menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Hal tersebut dilakukan dengan cara mengurangi penggunaan barang tak perlu, manfaatkan kembali barang layak pakai, dan mengolah sampah jadi bahan baku baru. “Masyarakat agar menyiapkan tiga tempat sampah terpilah di rumah, yang terdiri dari sampah organik, anorganik dan residu,” ujarnya.
Lebih lanjut Yamin mengintruksikan kepada masyarakat, untuk dapat mengolah sampah organik menjadi kompos. Sedangkan untuk sampah anorganik dapat disimpan sementara, untuk selanjutnya disetorkan ke bank sampah terdekat. Sama halnya sampah Residu, yang dapat disimpan sementara, yang kemudian diserahkan kepada paman gerobak untuk dipilah di Rumah Pilah.
(banjarmasinpost.co.id)