Banjarmasin, mu4.co.id – Untuk anda yang akan bepergian ke luar negeri, disarankan untuk memperhatikan regulasi terbaru mengenai barang bawaan dari luar negeri agar menghindari masalah di bandara.
Dilansir dari CNBC pada Selasa (26/3), diketahui bahwa saat ini ada regulasi baru mengenai pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang diizinkan masuk ke Indonesia. Pembatasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Penegak aturan ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Di bawah ini adalah daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi berdasarkan aturan terbaru.
- Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah)
- Barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang)
- Telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)
- Tas (paling banyak 2 buah per orang)
- Mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
- Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimal 20 buah per orang)
- Elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
- Alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang)
- Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)
- Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
- Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).
Jika seseorang membawa barang melebihi batas yang ditetapkan, maka dia akan diminta untuk membayar bea masuk dan pajak impor.
Contohnya, jika seorang penumpang membawa 2 pasang sepatu dari luar negeri dan nilainya tidak melebihi US$ 500, maka tidak akan dikenakan bea masuk dan pajak impor. Pembebasan tersebut berlaku karena adanya fasilitas pembebasan fiskal senilai US$ 500 untuk barang-barang yang digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk tujuan komersial.
Sumber: CNBC Indonesia