Indramayu, mu4.co.id — Ramai di media sosial foto seorang perempuan laksanakan salat Idulfitri di shaf laki-laki. Wanita berbaju hijau itu juga duduk mendengarkan khotbah di barisan paling depan bersama kaum Adam tanpa sekat penghalang.
Tak hanya itu, dalam foto tadi tampak shaf antar jemaah berjarak cukup jauh. Padahal seharusnya shaf tidak boleh terputus, karena hukumnya makruh.
Rupanya foto tersebut berasal dari unggahan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Lewat akun Instagram @kepanitiaanalzaytun, pihaknya membagikan momen pelaksanaan salat dan khotbah Idulfitri 1444 H.
Tata cara beribadah tersebut tentu menuai tanda tanya dan kontroversi di masyarakat. Menanggapi hal itu, Ustaz H. Riza Rahman, Lc., mengatakan jika salat yang shafnya bercampur antara laki-laki dan perempuan tidak dibenarkan, bahkan dilarang Rasulullah SAW.
“Ini bagian dari ikhtilat atau bercampur antara laki-laki dan perempuan yang diharamkan ketika beribadah. Sekali lagi, ini tidak pernah diajarkan dan dicontohkan Nabi Muhammad SAW,” terang Ustaz Riza Rahman, Ahad (30/4/2023).
Baca Juga: Simak Kaidah Shaf dalam Salat Berjemaah
Ia menambahkan, untuk melakukan salat berjarak seperti di foto memang diperbolehkan oleh para ulama. Namun dengan syarat, kondisi sangat darurat seperti pandemi kemarin.
Kini salat berjarak sudah tidak ideal lantaran tak lagi berada dalam kondisi darurat. “Kita wajib mengembalikan keadaan ke hukum asal, yaitu merapikan, merapatkan, dan meluruskan shaf.”
Merapikan, merapatkan, dan meluruskan shaf adalah salah satu kesempurnaan dalam salat berjemaah. Artinya apabila salat tersebut sengaja tidak disesuaikan dengan benar dan bukan dalam situasi darurat, maka secara tak langsung mengurangi nilai kesempurnaan dalam salat berjemaah.
Baca Juga: Meletakkan Tas di Samping Sajadah akan Memutus Shaf Salat?
“Kalau ditanya apakah sah salatnya? Sah. Tapi jelas hal yang demikian mengurangi nilai pahala salat berjemaah.”
Ustaz Riza Rahman berpesan, jika dalam beribadah harus dengan contoh dan apa yang telah diperintahkan.