Jakarta, mu4.co.id – Sebuah foto struk restoran viral di media sosial karena mencantumkan biaya tak biasa, yakni royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140.
Struk bertanggal 5 Agustus 2025 pukul 20.44 WIB untuk meja TR6 itu memuat daftar pesanan, harga tiap menu, serta rincian biaya tambahan.
“Royalti musik dan lagu Rp29.140,” tulis keterangan dari akun X @onecak.

Baca Juga: PRSSNI Luruskan Pernyataan AMDI Soal Putar Radio di Kafe Tidak Perlu Bayar Royalti Lagi!
Menanggapi hal itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam restoran yang membebankan tarif royalti musik kepada pelanggan, menilai hal itu keliru karena konsumen tidak terlibat namun tetap dikenakan biaya tersebut.
“Pengenaan royalti ke konsumen tidak nyambung karena seharusnya itu menjadi beban pihak restoran,” ujar Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, dikutip dari TEMPO, Kamis (14/8).
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi juga menegaskan restoran tidak berhak membebankan tarif royalti musik sebagai bagian dari tagihan pelanggan.
“Ketentuan ini jelas tidak bisa dibenarkan, sebab konsumen tersebut tidak mengorder musik. Bahkan ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan,” ujar Tulus.
Baca Juga: Benarkah Kafe yang Putar Musik Klasik Tak Perlu Bayar Royalti? Begini Penjelasannya!
“Pihak resto bisa membayar royalti musik dari pendapatan bersih restoran, bukan dibebankan pada konsumen,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tarif royalti lagu menjadi tanggung jawab pemilik usaha, sehingga tidak boleh dibebankan kepada pengunjung.
“Yang lebih penting, bagi pengunjung yang bukan pelaku usaha, tidak usah resah karena tidak dikenakan royalti,” ucap Supratman.
(Sindonews, Tempo, Detiknews)