Jakarta, mu4.co.id – Media sosial TikTok tengah dihebohkan dengan unggahan yang menyebutkan bahwa Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran selama 1-2 tahun dapat beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Salah satu unggahan dengan narasi tersebut dibuat oleh akun @bpjskesehatan.com pada Kamis, 12 Desember 2024. Unggahan tersebut mengarahkan warganet untuk mengklik sebuah link.
“Bagi yang pempunyai tunggakan BPJS 1 Sampai 2 Tahun, Apakah bisa di alihkanke Bpjs gratis pbi ? tentu saja bisa. Yang belum tau caranya Silakan bergabung ke Group Bpjs kesehatan Melalui link di bio profil Ya,” tulisnya.
BPJS Kesehatan Buka Suara
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menekankan bahwa informasi yang tersebar dalam unggahan tersebut adalah hoaks atau tidak benar.
Baca Juga: Waspada! Beredar Pesan Hoaks Tentang Bantuan Pra Lansia Peserta BPJS Kesehatan!
Ia menegaskan bahwa tidak ada program BPJS Kesehatan gratis bagi peserta mandiri atau PBPU yang memiliki tunggakan iuran.
“Itu hoaks, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan,” ucap Rizzky dikutip dari Kompas, Kamis (19/12).
Menurut Kompas.com, tautan tersebut mengarahkan pengguna ke grup Telegram bernama “DAFTAR BPJS PBI/GRATIS.” Di grup tersebut, peserta diminta mengisi data pribadi melalui tautan menuju situs “PORTAL DATA JKN”.
“Tautan yang ada di grup Telegram di atas, bukan link resmi BPJS Kesehatan,” ucap Rizzky.
Rizzky menegaskan bahwa situs tersebut adalah modus phishing atau pencurian data, sehingga masyarakat harus berhati-hati dan tidak memberikan data pribadi. Ia juga mengingatkan agar hanya mempercayai informasi dari situs dan media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Rizzky menyampaikan bahwa peserta BPJS Kesehatan mandiri yang masih memiliki tunggakan bisa beralih menjadi peserta PBI.
Baca Juga: Menkes Klarifikasi Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Depan!
Akan tetapi, sesuai regulasi yang ada, tunggakan peserta yang bersangkutan saat masih menjadi peserta PBPU/mandiri masih tercatat sebagai piutang.
Sebelumnya, Rizzky menyatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan mandiri dengan tunggakan bisa beralih menjadi peserta PBI, namun tunggakan tersebut tetap tercatat sebagai piutang sesuai regulasi yang berlaku.
“Jadi tunggakan yang menjadi kewajiban pada saat segmen PBPU/mandiri tidak otomatis dihapus, melainkan masih tercatat sebagai piutang,” kata Rizzy.
Rizzky menegaskan bahwa peserta PBPU/mandiri yang memiliki tunggakan harus melunasinya dalam waktu 6 bulan setelah beralih ke segmen PBI JK atau PBPU Pemda.
Proses pengajuan pergantian status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dapat dilakukan langsung melalui Kantor Dinas Sosial setempat.
(Kompas)