Jakarta, mu4.co.id – Seorang warga Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, bernama Wildan menjadi sorotan di media sosial yang menawarkan jasa penukaran uang di beberapa kota, jasa itupun diburu masyarakat setempat.
Ia menyediakan pecahan mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 20.000, tanpa batasan jumlah, tetapi dengan biaya tertentu. Salah seorang warga, Latifah, mengaku lebih memilih menukar uang di tempat Wildan karena lebih praktis dibanding layanan Kas Keliling Bank Indonesia (BI).
“Saya tukar di sini karena tidak ada batasan dan mudah, tanpa harus ribet daftar online seperti di Bank Indonesia,” katanya.
Hal itupun memicu beragam respons dari warganet. Beberapa mempertanyakan bagaimana uang baru dalam jumlah besar bisa beredar di luar jalur resmi atau sistem BI. Dimana disebutkan jasa penukaran uang baru tersebut mencapai hingga Rp 2 miliar.
Baca juga: Semarak Ramadhan dan Idulfitri, BI Wajibkan Daftar Online Untuk Penukaran Uang Baru, Begini Caranya!
Berkaitan dengan hal itu, Bank Indonesia (BI) pun angkat bicara. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa layanan penukaran uang rupiah berlaku sama untuk seluruh masyarakat, yang telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/10/PBI/2019 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/13/PADG/2017.
Untuk program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025, BI memastikan seluruh penukaran dilakukan secara transparan melalui situs web Pintar BI.
“Bank Indonesia tidak memberikan jalur khusus dan tidak memberikan akses khusus bagi penjual uang rupiah atau pihak tertentu lainnya,” ujarnya, Selasa (25/03/2025).
BI pun mengimbau masyarakat menukarkan uang hanya di layanan resmi BI dan perbankan agar terjamin keaslian dan keamanannya, sebab Penukaran uang di luar layanan resmi berisiko, seperti tidak terjamin keasliannya, sulit dipastikan jumlahnya, dan rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial.
Selain itu, ia menambahkan bahwa uang rupiah merupakan simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan diperlakukan dengan baik. “Bank Indonesia mengimbau agar masyarakat menggunakan uang rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi di Indonesia dan tidak menjadikannya sebagai komoditas yang diperdagangkan,” tegasnya.
(kompas.com)