Media Utama Terpercaya

12 November 2025, 22:10
Search

UU Haji Terbaru, Izinkan Umrah dan Haji Mandiri. Ini Ketentuannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Haji
Ilustrasi ibadah haji. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id — Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menyebut revisi UU Nomor 14 Tahun 2025 membawa perubahan besar, termasuk pengalihan kewenangan haji ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan legalisasi umrah mandiri tanpa melalui biro perjalanan.

“Travel yang diberi izin pemerintah mengurus umrah. Hal mana membuat asosiasi organisasi travel haji-umrah keberatan karena berdampak merubah ekosistem dan lanskap yang mengikis peran mereka,” ungkap Mustolih Siradj, dikutip dari Islami.co, Selasa (11/11). 

Doktor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan, regulasi tersebut tidak sekadar mengesahkan pelaksanaan umrah mandiri, namun juga haji mandiri.

“Ternyata penyelenggaraan haji furoda dan haji dengan visa mujamalah (undangan pemerintah Saudi) yang selama ini dikenal dengan skema non kuota (di luar kuota resmi dari pemerintah Saudi yang diberikan kepada pemerintah Indonesia) juga bisa diurus secara mandiri oleh jemaah sendiri tanpa perlu melalui perantara jasa travel resmi/PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),” lanjutnya.

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji 2026 Dimulai Pada November 2025. Catat Tanggalnya!

Ia kemudian memaparkan lebih lanjut bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 1 dan 2 dalam undang-undang haji yang baru, jemaah hanya berkewajiban melaporkan visa dan paket layanan kepada Menteri. Adapun bunyi lengkap Pasal 18 ayat 1 dan 2 adalah sebagai berikut:

1). Visa haji Indonesia terdiri atas: 

a. visa haji kuota; dan 

b. visa haji nonkuota 

2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib: 

a. berangkat melalui PIHK; atau 

b. melaporkan visa dan paket layanan kepada Menteri

Mustolih menjelaskan bahwa visa haji nonkuota kini mencakup visa mujamalah, furoda, dan mandiri. Aturan baru ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mengurus seluruh kebutuhan haji secara mandiri, mulai dari dokumen hingga akomodasi. 

Legalisasi haji mandiri juga diperkirakan akan meningkatkan minat terhadap visa nonkuota karena dianggap lebih murah dan tanpa antrean, berbeda dengan ketentuan sebelum revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 yang masih membatasi penggunaannya.

Baca Juga: Ada Perubahan, Kapan Kartu Nusuk Haji 2026 Akan Dibagikan?

Ketentuan tersebut memberikan dua pilihan bagi jemaah haji nonkuota, yakni berangkat melalui PIHK atau melapor langsung kepada Menteri. Artinya, jemaah kini dapat menunaikan haji secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa travel, selama tetap melaporkan visa dan layanan yang digunakan. Namun, jika berangkat lewat PIHK, kewajiban pelaporan dilakukan oleh pihak travel.

“Dengan adanya aturan baru ini tentu akan sangat berdampak kepada para travel yang selama ini mengurus haji furoda maupun visa mujamalah,” kata Mustolih.

Mustolih menegaskan, menjelang musim haji, Komnas Haji mendorong Kemenhaj segera menyosialisasikan aturan baru kepada publik dan para pemangku kepentingan. 

Ia juga meminta Kemenhaj segera menerbitkan peraturan turunan serta petunjuk teknis agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaannya. 

Selain itu, ia mengajak asosiasi haji dan umrah untuk bersama-sama mengawal penerapan regulasi baru demi terciptanya ekosistem haji dan umrah yang sehat.

(Islam.co)

[post-views]
Selaras