Jakarta, mu4.co.id – DPR resmi mengesahkan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang yang mulai berlaku tahun 2026, dalam rapat paripurna, Selasa (26/08/2025).
Melalui aturan baru tersebut, pengelolaan haji resmi beralih dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji. Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Ia menegaskan penyelenggaraan haji kini sepenuhnya berada di bawah Kementerian Haji, termasuk infrastruktur dan SDM.
“Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih. Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama yang, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah,” ujar Marwan, dilansir dari himpuh.or.id.
Selain itu, Marwan juga menyebut kuota tim petugas haji daerah (TPHD) akan dikurangi demi efisiensi, yang diharapkan dapat menambah kuota jemaah haji mulai 2026.
“Panitia Kerja (Panja) tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah,” katanya.
Baca juga: Persiapan Haji 2026: Pemerintah Telah Bayar Tenda dan Layanan Masyair Capai Rp 2,76 Triliun!
Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, menambahkan dalam aturan baru itu DPR dan pemerintah juga sepakat menghapus syarat petugas haji harus muslim, khususnya bagi PPIH di embarkasi atau daerah minoritas.
“Syarat PPIH diatur oleh peraturan pemerintah, 206 dihapus tapi ada klausul, Pak, petugas PPIH diatur oleh peraturan menteri gitu loh,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Kuota haji reguler kini juga langsung ditetapkan menteri, bukan lagi pemerintah daerah. Seperti dalam Ketentuan Pasal 8 ayat 3 menyebut pembagian kuota didasarkan pada jumlah penduduk muslim di provinsi dan daftar tunggu.
“Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi,” demikian bunyi pasal yang dibacakan dalam rapat.
Terakhir, ketentuan baru juga mengatur batas usia minimal calon jemaah dari sebelumnya 17 tahun menjadi 13 tahun. Wakil Ketua Komisi VIII, Ansory Siregar, menyebut dasar aturan ini merujuk pada usia akil balig.
“Jadi ada UU Haji ini dilaksanakan satu pasal berlandaskan syariah, sementara umur haji yang ada itu 17 tahun. Sementara kalau berdasarkan syariah itu, orang mimpi (mimpi basah) orang mimpi itu kurang lebih umur 12 atau 13 tahun gitu,” katanya.