Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa total utang pemerintah pada akhir Juni 2024, atau semester I-2024, mencapai Rp8.444,87 triliun. Angka ini meningkat sebesar Rp91,85 triliun dibandingkan dengan utang pada bulan sebelumnya, yang berjumlah Rp8.353,02 triliun.
Kenaikan utang tersebut menyebabkan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) naik dari 38,71% menjadi 39,13% pada Juni 2024. Meskipun demikian, rasio ini masih berada di bawah batas aman yang ditetapkan, yaitu 60% PDB, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Jumlah utang pemerintah per akhir Juni 2024 tercatat Rp 8.444,87 triliun. Rasio utang per akhir Juni 2024 yang sebesar 39,13% terhadap PDB, tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara,” tulis Kemenkeu dalam Buku APBN KiTA, dilansir dari detik finance, Jum’at (2/8).
Baca Juga: Berikut Ini 20 Negara dengan Utang Terendah di Dunia. Indonesia Urutan Berapa?
Utang pemerintah terdiri dari dua kategori utama, yaitu surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Hingga akhir Juni 2024, mayoritas utang pemerintah masih berupa SBN yaitu 87,85%, sedangkan pinjaman 12,15%.
Secara rinci, total utang pemerintah dalam bentuk SBN mencapai Rp7.418,76 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp5.967,70 triliun merupakan SBN domestik, yang terdiri dari Surat Utang Negara sebesar Rp4.732,71 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp1.234,99 triliun.
Pada akhir Juni 2024, jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN valuta asing mencapai Rp 1.451,07 triliun, yang terdiri dari Surat Utang Negara sebesar Rp 1.091,63 triliun dan SBSN sebesar Rp 359,44 triliun.
Sementara itu, utang pemerintah dalam bentuk pinjaman totalnya sebesar Rp 1.026,11 triliun. Dari jumlah tersebut, pinjaman dalam negeri sebesar Rp 38,10 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 988,01 triliun.
Baca Juga: Berikut Ini Negara Pemberi Utang Terbanyak ke Indonesia, Siapa Nomor 1?
Pinjaman luar negeri sebesar Rp988,01 triliun tersebut terbagi menjadi pinjaman bilateral Rp263,72 triliun, multilateral Rp600,47 triliun, dan commercial banks Rp123,83 triliun.
“Pengelolaan portofolio utang berperan besar dalam menjaga kesinambungan fiskal secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah konsisten mengelola utang secara cermat dan terukur dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas dan jatuh tempo yang optimal,” pungkasnya.
Pada akhir Juni 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah Indonesia dianggap relatif aman, dengan rata-rata waktu jatuh tempo (average time maturity/ATM) mencapai 8 tahun.
“Disiplinnya pemerintah mengelola utang turut menopang hasil asesmen lembaga pemeringkat kredit (S&P, Fitch, Moody’s, R&I dan JCR) yang hingga saat ini tetap mempertahankan sovereign credit rating Indonesia pada level investment grade di tengah dinamika perekonomian global dan volatilitas pasar keuangan,” ujar Kemenkeu.
(detik finance)