Media Utama Terpercaya

13 Februari 2026, 21:24
Search

Utang BPJS Kesehatan Mencapai Rp26,47 Triliun. Ini Rinciannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Menteri Kesehatan sampaikan terkait utang BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan sampaikan terkait utang BPJS Kesehatan. [Foto: kemkes.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin ungkap soal tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Dari total piutang yang mencapai Rp26,47 triliun, justru tunggakan terbesar datang dari peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) Mandiri.

“Kalau diperbankan ini kita bilangnya utang yang tidak tertagih ada Rp26,47 Triliun. Nah, kalau kita lihat menarik, kalau PBI yang menunggak paling banyak yang ada di kategori PBI, 6,9 juta, itu dari sisi jumlah orang. Tapi dari sisi jumlah rupiah ternyata yang besar adalah yang PBPU Mandiri sebesar 22,2 triliun,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2/2026).

“Jadi kalau yang sering melihat angka itu bisa melihat yang enggak bayar itu yang kelas kelas nya tinggi,” tambahnya dilansir dari tvonenews.com, Jum’at (13/2).

Baca juga: RS Tidak Boleh Menolak Pasien Meski BPJS Kesehatannya Dinonaktifkan!

Ia menjelaskan bahwa pada 2026 jumlah peserta tidak aktif mencapai sekitar 63 juta orang padahal sebelumnya pada 2025 sekitar 49 juta orang. Ia menerangkan peserta tidak aktif itu terbagi menjadi dua kategori. Pertama, tidak aktif karena menunggak iuran. Sedangkan yang kedua tidak aktif karena mutasi atau pindah segmen kepesertaan.

“Misalnya yang PBI, 16,9, itu tidak aktif kenapa? Dia tidak aktif keluar dari PBI, bisa ke kategori-kategori PBPU, mungkin dia pindahnya ke PBPU mandiri atau yang lain, sehingga dia tidak bayar iurannya. Itu perbedaannya dengan yang tidak aktif menunggak,” jelasnya.

“Kalau tidak aktif menunggak itu benar-benar misalnya PBPU mandiri, 13,8 juta itu memang statusnya dia di situ kemudian dia berhenti bayar aja,” tambahnya.

Baca juga: Pasien Gagal Ginjal Terhenti Cuci Darah Imbas BPJS Kesehatan Dinonaktifkan!

Adapun rencana regulasi penghapusan tunggakan saat ini masih diproses. Budi mengatakan regulasinya telah selesai harmonisasi tinggal penandatanganan.

“Sekarang sudah ada di Setneg, sudah selesai harmonisasi tinggal ditandatangan. Nah, mengenai detail isinya seperti apa nanti mungkin lebih tepat teman-teman BPJS nanti yang bisa menceritakan,” terangnya.

(tvonenews.com)

[post-views]
Selaras