Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Agama (kemenag) dan DPR RI gelar rapat Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Dalam rapat tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 105.095.032,34 dari yang tahun sebelumnya hanya Rp 90,05 juta perjemaah.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” kata Yaqut.
Baca juga: Kemenag: 14 Embarkasi Digunakan Pada Penyelenggaraan Haji 2024
Usulan BPIH itu diambil dari asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sekitar Rp16.000. Dan nilai tukar Saudi Arabian Riyal (SAR) terhadap rupiah adalah sekitar Rp4.266.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, juga menjelaskan usulan BPIH 2024 yang disampaikan Pemerintah ke DPR lebih tinggi dibanding biaya haji 2023 lantaran sejumlah faktor yang menjadi penyebab, antara lain kenaikan kurs, baik dolar AS maupun Riyal, dan penambahan layanan.
Kemudian, anggaran tersebut dibagi menjadi 2 komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (BIPIH/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat.
Beberapa komponen yang dimaksud yaitu biaya penerbangan sebesar Rp36 juta, pelayanan akomodasi Rp26 juta, pelayanan konsumsi Rp9 juta, pelayanan transportasi Rp4,9 juta, dan pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina sebesar Rp19,4 juta.
Lalu, pelindungan sebesar Rp226.491, pelayanan di embarkasi atau debarkasi Rp216.822, pelayanan keimigrasian Rp45.947, premi asuransi dan pelindungan lainnya Rp175.000, dan dokumen perjalanan Rp1,7 juta.
Baca juga: Tahun 2024 Indonesia Dapat Tambahan Kuota Haji 20 Ribu Jemaah. Begini Pembagiannya!
Selanjutnya, biaya hidup sebesar Rp3,2 juta, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi Rp1,2 juta, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi Rp1,4 juta, serta pengelolaan BPIH Rp319.375. Dengan demikian, total usulan BPIH 2024 untuk jemaah haji reguler sebesar Rp105 juta.
Menag Yaqut menyampaikan bahwa komponen biaya penerbangan haji sendiri disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi.
Sumber: detik.com