Media Berkemajuan

30 Januari 2025, 22:56
Search

Usulan Belalang Jadi Alternatif Makanan Bergizi Gratis Penunjang Asupan Protein, Ini Pendapat MUI!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
MBG
Makan bergizi gratis. [Foto: KitaKini, detikcom, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyebut belalang berpotensi menjadi sumber protein untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa daerah dengan menekankan bahwa menu MBG dapat disesuaikan dengan kebiasaan dan potensi pangan lokal di setiap wilayah.

“Di daerah tertentu, mungkin serangga seperti belalang atau ulat sagu bisa menjadi bagian dari sumber protein,” ungkap Dadan dikutip dari CNN, Rabu (29/1).

Dadan menyebut BGN sendiri tidak menetapkan standar menu nasional untuk program MBG, tetapi menentukan standar komposisi gizi yang harus dipenuhi. Dengan langkah ini, setiap daerah dapat menyesuaikan menu berdasarkan sumber daya lokal dan kebiasaan makan masyarakatnya.

Baca Juga: Ketua DPD Usul Biaya Makan Bergizi Gratis Gunakan Dana Zakat!

BGN berharap dapat memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dengan memanfaatkan pangan lokal, termasuk belalang dan serangga lain, sebagai alternatif protein bernutrisi tinggi.

Tanggapan MUI terhadap MBG dengan menu serangga

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, merespons rencana BGN yang akan memasukkan serangga dalam menu program MBG.

Ia menekankan bahwa setiap Muslim wajib mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib, sesuai perintah Allah.

“Terkait dengan serangga, hanya ada satu spesies yang disebutkan kehalalannya yaitu belalang,” ucap Kiai Miftah.

Hal itu sebagaimana sabda Nabi SAW:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتان ودَمَّان، فأمَّا الْمَيْتَتان فالحوت وَالْجَرَادَ، وَأَمَّا الدَّمَّانِ فَالْكِبْدَ وَالطَّحَالَ

Artinya: “Dari Ibnu Umar RA dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai yaitu belalang dan ikan. Adapun dua darah yaitu hati dan limpa” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Baca Juga: Muhammadiyah Tanggapi Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat

Menurutnya dalam kajian fikih, serangga disebut sebagai Hasyarat. Mayoritas ulama mengharamkan serangga selain belalang karena alasan najis, membahayakan, dan ketidakmungkinan penyembelihannya.

“Maka sebagai seorang Muslim harus berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman. Dan bagi pemerintah harus menjamin peredaran produk halal bagi masyarakat karena itu adalah mandat undang-undang,” ucap Kiai Miftah.

Beberapa ulama berpendapat bahwa hasyarat mencakup semua hewan kecil yang tidak berbisa, sementara ulama lain memasukkan juga hewan kecil yang berbisa atau beracun, seperti kalajengking, serta hewan non-bisa dan non-beracun yang hidup di tanah, seperti landak, tupai, tikus, kadal, cicak, dan serangga.

(CNN, Republika)

[post-views]
Selaras