Media Berkemajuan

4 Oktober 2024, 21:57

Ustaz Yusuf Mansur Lolos dari Gugatan Wanprestasi Rp 98,7 Triliun, Begini Putusannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ustaz Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur lolos dari tuntutan wanprestasi [Foto: liputan6.com]

Jakarta, mu4.co.id – Ustaz Yusuf Mansur lolos dari tuntutan wanprestasi atau ingkar janji sebesar Rp 98,7 triliun yang diajukan Zaini Mustofa, dalam Putusan Kasasi Nomor 2460 K/Pdt/2024 yang diketok hakim agung pada 20 Agustus 2024.

“Mengadil: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Zaini Mustofa, S.H., K.N., tersebut,” sebagaimana dikutip dari putusan MA, Senin (30/09/2024).

MA menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan yang diajukan Zaini, serta menghukum Zaini membayar biaya perkara Rp 500 ribu.

“Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 857/PDT/2023/PT DKI, tanggal 26 September 2023, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, tanggal 13 Juni 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo; 2. Menghukum Pemohon Kasasi (Penggugat) untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000,” demikian putusan tersebut.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Kalah Gugatan, Harus Ganti Rugi Rp4 M!

Untuk diketahui, sebelumnya Zaini Mustofa menggugat Yusuf Mansur sebesar Rp98,7 triliun ke PN Jaksel atas tuduhan wanprestasi yang didaftarkan pada 11 Januari 2022. Kemudian sebagian permohonan Zaini dikabulkan pada 13 Juni 2023.

Lalu perkara itu berlanjut ke tingkat kasasi dimana MA kemudian memutuskan untuk memperbaiki putusan PT DKI Jakarta yang diketok pada 26 September 2023 itu. Diketahui selain Yusuf Mansur, dalam gugatan Zaini itu juga turut menuntut PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani, dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Wuran Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Quran.

Sebagi informasi, sengketa perdata tersebut bermula ketika Zaini Mustofa dan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah Yusuf Mansur pada 2009, dimana selain berceramah, sang ustaz juga mempromosikan bisnis batu bara PT Partner Adiperkasa, yang berada di Kalimantan Selatan.

Di perusahaan itu, Yusuf Mansur menjabat komisaris utama, yang menyebutkan bahwa bisnis batu bara tersebut dapat mendulang cuan besar. Selain itu, karena pertimbangan pribadi Yusuf Mansur sebagai tokoh agama yang dianggap tidak bakal culas, banyak jemaah yang tertarik berinvestasi. Salah satunya, Zaini Mustofa. Dan ternyata, bisnisnya mandek. Hal itulah yang membuat Zaini melayangkan gugatan ke PN Jaksel.
(kompas.com, ccnindonesia.com)

[post-views]
Selaras