Media Utama Terpercaya

11 September 2025, 21:45
Search

Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Kouta Haji. Sebut Korban Travel!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ustaz Khalid Basalamah diperiksa
Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kouta Haji [Foto: detik.com]

Jakarta, mu4.co.id – Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (09/09/2025).

Usai diperiksa hampir 8 jam, dari pukul 11.04 WIB sampai dengan 18.48 WIB, Khalid mengaku sebagai korban dari travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud.

“Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas’ud. Jadi, posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujarnya.

Ia mengatakan awalnya akan berangkat ibadah haji dengan kategori haji furoda. Namun, saat akan berangkat haji furoda, Ibnu Mas’ud menawarkan ia untuk berpindah agar berangkat haji menggunakan travel-nya yang disebutkan resmi dari Kementerian Agama. Karenanya, ia dan 122 jemaah Uhud Tour menjadi calon jemaah haji yang berangkat menggunakan jasa travel Muhibbah Mulia Wisata.

Khalid menambahkan bahwa fasilitas yang didapatkannya atas perjalanan haji bersama travel Muhibbah Mulia Wisata ini seperti haji khusus. “Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ungkapnya.

Baca juga: KPK Sita 2 Rumah Mewah Dugaan Hasil Korupsi Kouta Haji, Jubir Yaqut Tegaskan Bukan Miliknya!

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

Diketahui, kasus tersebut berawal dari pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota kuota 50 persen berbanding 50 persen atau 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal itu disebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya pembagian kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Baca juga: KPK Duga Kuota Haji Tambahan 2024 Dijual ke Calon Jemaah Baru, Kerugian Hingga 1 T!

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan jual beli kuota haji khusus dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 tidak dilakukan secara langsung.

Asep menjelaskan setelah 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi dibagi menjadi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus, pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.

“Kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agent (agensi perjalanan haji) yang menjadi anggota di asosiasinya,” katanya, Selasa (09/09/2025).

Dirinya menjelaskan kuota tersebut juga sudah diatur pembagiannya untuk tiap agensi perjalanan haji sehingga tidak dipatok berdasarkan uang yang dimiliki para agensi. Setelah itu, setiap agensi perjalanan haji membayarkan sejumlah uang melalui asosiasinya. Kemudian asosiasi membayar uang tersebut kepada pejabat di Kemenag. Pejabat Kemenag tersebut, kata Asep, mendapatkan biaya komitmen per kuota haji sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat.
(kompas.com, liputan6.com)

[post-views]
Selaras