Jakarta, mu4.co.id – Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat menurunkan batas usia minimal jemaah haji dari 18 tahun menjadi 13 tahun. Keputusan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu (23/8).
“Misalnya tentang umur keberangkatan. Awalnya itu kan 18 ya, sekarang jadi 13. Jadi tadinya itu disebutkan Umur 13 (tahun),” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, dikutip dari tirto.id, Rabu (27/8).
Bambang menyebut pembahasan batas usia minimal keberangkatan haji sempat menuai perdebatan. Pasalnya, frasa “umur 13 tahun sebagai minimal usia keberangkatan haji atau sudah menikah” dinilai bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan batas minimal menikah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.
Maka, Bambang menyebut kalimat “sudah menikah” pada RUU tersebut dihapus.
“Jadi tadinya itu disebutkan Umur 13 tahun atau sudah menikah kan gitu. Lah kalo misalnya 13 atau sudah menikah berarti kan menikah di bawah 13 itu kan gak boleh dalam UU Perlindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu. Akhirnya diubah,” jelas Bambang.
Sementara itu, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menuntaskan pembahasan 768 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam revisi ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Haji dan Umrah.
(Tirto.id)