Media Utama Terpercaya

28 Juli 2025, 14:43
Search

Usai Dilantik Sebagai PPPK, Puluhan Guru di Blitar Ramai Ajukan Cerai! Apa Sebabnya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pengajuan cerai
Ilustrasi. [Foto: puskapik.com]

Blitar, mu4.co.id – Dalam enam bulan terakhir, tercatat 20 guru PPPK di Kabupaten Blitar mengajukan izin cerai ke Dinas Pendidikan, dan mayoritas di antaranya adalah perempuan. Angka ini meningkat dibanding tahun 2024 yang mencatat sekitar 15 permohonan. 

Kepala Bidang Pengelolaan SD Disdik Blitar, Deni Setiawan, membenarkan temuan tersebut setelah menerima laporan dari tim SDM.

“Saya juga agak terkejut setelah tidak sengaja mengetahui informasi dari tim sumber daya manusia (SDM). Memang ada sekitar 20 usulan (izin) cerai yang diajukan ke kami,” ujar Deni Setiawan dikutip dari detik jatim, Kamis (24/7).

Baca Juga: Puluhan Warga Blitar Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan. Kok Bisa?

Deni menyebut tren lonjakan izin cerai ini belum pernah terjadi sebelumnya, bahkan dalam enam bulan sudah melebihi total tahun lalu. 

Ia menambahkan, sekitar 75 persen pengajuan berasal dari guru perempuan yang umumnya menggugat cerai suaminya, dengan masalah ekonomi menjadi salah satu faktor pemicu.

“Memang yang mengajukan kebanyakan PPPK wanita, dan usia pernikahan rata-rata lebih dari 5 tahun. Kemudian suami/pasangannya bukan pekerja tetap atau di sektor formal yang secara nominal tidak bisa dipastikan penghasilannya. Mungkin itu juga (faktornya),” jelasnya.

Deni tidak merinci penyebab pastinya, namun ia menduga perubahan kondisi ekonomi setelah menjadi PPPK turut berperan. Ketika istri memiliki penghasilan tetap, peran dan dominasi ekonomi dalam rumah tangga kemungkinan ikut berubah.

“Kami juga terus ingatkan bahwa keluarga lah yang dari awal mendukung profesi atau karir sekarang, jangan sampai merasa glamor dan melupakan keluarga terdekat,” ujarnya.

Baca Juga: Menag Usul Tambahkan Bab Pelestarian Rumah Tangga Dalam Revisi UU Perkawinan, Ini Tujuannya!

Disdik Kabupaten Blitar menegaskan bahwa proses perceraian harus mengikuti prosedur kepegawaian, termasuk mendapatkan izin dari bupati sebelum diputuskan oleh pengadilan agama. Jika dilanggar, dapat dikenai sanksi dari inspektorat. 

“Apabila PPPK sebelum ada izin dari Bupati, jangan ada keputusan pengadilan agama. Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinnya belum turun maka dipastikan masuk ranah inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan,” terangnya.

Fenomena meningkatnya pengajuan cerai menjadi perhatian, karena guru sebagai figur publik diharapkan menjaga keteladanan. Disdik pun mengimbau agar setiap langkah tetap sesuai aturan administratif yang berlaku.

(Detik Jatim)

[post-views]
Selaras