Media Berkemajuan

20 September 2024, 05:38

Upayakan Pengembalian Status Bandara Internasional, Kalsel Tambah Rute Penerbangan Luar Negeri

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kalsel Upayakan Pengembalian Status Bandara Internasional [Foto: jejakbanua.com]

Banjarbaru, mu4.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya mengembalikan status bandara Syamsudin Noor Banjarbaru menjadi bandara internasional, salah satunya yaitu pembukaan rute penerbangan luar negeri.

Biro Kominfo Publik Kementerian Perhubungan mengungkapkan pemerintah pusat membuka peluang bagi daerah untuk mendapatkan kembali status internasional bandaranya dengan memenuhi persyaratan yang salah satunya adalah adanya penerbangan langsung ke luar negeri dan peningkatan jumlah kunjungan dari luar negeri ke daerah.

Seperti diketahui sebelumnya, Kemenhub telah mencabut status internasional Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru berdasarkan Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 tentang penetapan bandara internasional tertanggal 2 April 2024. Dari 34 bandara di Indonesia, hanya 17 yang tetap menyandang status bandara internasional.

Baca Juga: Semula 34, Kini Indonesia Hanya Punya 17 Bandara Internasional. Ada Bandara Syamsudin Noor?

Adapun upaya yang dilakukan untuk mengembalikan status menjadi bandara internasional tersebut yaitu dengan membuka rute penerbangan luar negeri ke Jeddah dan Madinah untuk keperluan ibadah umrah serta meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara untuk tujuan wisata dan bisnis.

Diketahui sejauh ini Pemprov Kalsel telah menjalin kerjasama dengan PT Angkasa Pura dan agen travel guna mewujudkan hal tersebut. “Pasca pencabutan status bandara internasional itu akan berdampak bagi daerah, karena itu kita berupaya mengembalikan status Syamsudin Noor menjadi bandara internasional,” kata Plh Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Agung Rahmadi, Selasa (25/06/2024).

Meski demikian, Agung mengaku meski sebelumnya berstatus bandara internasional, Syamsudin Noor belum memiliki rute penerbangan langsung ke luar negeri.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Biro Adpim Pemprov Kalsel, Berkatullah mengatakan pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan penjelasan tentang kebijakan pencabutan status internasional Syamsudin Noor. Terlebih keberadaan bandara tersebut sangat penting bagi Provinsi Kalsel sebagai daerah penyangga ibu kota negara (IKN).

“Ini tentunya harus melibatkan banyak pihak, tidak hanya Dinas Perhubungan tetapi juga Pariwisata maupun stake holder terkait, karena ini sangat penting bagi daerah,” tuturnya.
(mediaindonesia.com)

[post-views]
Selaras