Banjarmasin, mu4.co.id – Keberadaan pengemis marak di Banjarmasin, salah satunya di sepanjang Jalan Brigjen Hasan Basry, bahkan hingga di Jalan Gatot Subroto depan Komplek Perumahan Anggota TNI, serta di sepanjang Jalan Ahmad Yani.
Pemandangan tersebut kerap terlihat terutama di hari Jumat, lantaran tren “Jumat berkah” yang menjadi momen bagi para pengemis nasbung (nasi bungkus) yang mengharapkan belas kasih dan keberkahan bagi pemberi sedekah.
Menanggapi hal tersebut, Satpol PP Kota Banjarmasin pun mencoba mengubah pola penertiban dengan mensosialisasikan kepada masyarakat atau pengguna jalan untuk tidak memberikan uang kepada para pengemis tersebut.
“Bukan bermaksud melarang orang untuk berderma, kita ingin mengarahkan masyarakat untuk berderma kepada yang lebih tepat dan lebih membutuhkan,” kata Kepala Satpol PP, Ahmad Muzaiyin, dilansir dari Radar Banjarmasin, Jumat (15/03/2024).
Baca juga: Masyarakat Kena Denda Jika Beri Uang ke Pengemis Jalanan di Banjarmasin
Muzaiyin juga mengatakan bahwa jika hal tersebut dibiarkan saja, maka dapat menjadi permasalahan kota. “Penertiban pengemis Jumat berkah tidak bisa hanya dilakukan Satpol PP, tapi seluruh masyarakat. Sebab, dengan memberikan uang, sama saja ikut menghidupkan pengemis,” tambahnya.
Disebutkan juga bahwa hal tersebut dilakukan berdasarkan Perda 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanganan Gepeng dan Tuna Susila, yang sudah jelas diatur untuk tidak memberikan uang kepada para pengemis yang ada di persimpangan.
Adapun jika melanggar terdapat sanksi, yaitu berupa denda Rp100 ribu. “Tapi sampai saat ini, kami belum memberlakukan sanksi tersebut, melainkan hanya dalam bentuk imbauan, diharapkan masyarakat sama-sama menjaga ketertiban kota,” pungkasnya.