Jakarta, mu4.co.id – Ekonom yang juga Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar mengungkapkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditanggung oleh negara.
Media Wahyudi Askar menilai, kebijakan itu tidak adil dan mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengubah aturan tersebut.
“Solusi ke depan yang konstruktif, DPR satu gaji saja, semua tunjangan dan gaji pokok semua jadi pos dan dikenakan pajak. Karena kenyataan yang menyakitkan, gaji pejabat negara, khususnya anggota dewan [DPR] itu pajaknya ditanggung negara, itu tidak fair. Sedangkan karyawan swasta itu bayar Pajak Penghasilan. Ini dosa lintas generasi, kementerian keuangan harusnya mengetahui,” ujar Media dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi nasional, dikutip dari Pajak.com, Senin (25/8/25).
Baca juga: Tidak Hanya Tunjangan Rumdin. Sejumlah Tunjangan DPR Lain juga Ikut Naik. Ini Rincian Gajinya!
Ia mengingatkan, PPh Pasal 21 dipungut atas gaji atau penghasilan yang diterima karyawan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Regulasi ini menetapkan tarif PPh sebagai sebagai berikut:
– Penghasilan sampai dengan Rp60 juta: tarif PPh 5 persen;
– Penghasilan lebih dari Rp60 juta – Rp250 juta: tarif PPh 15 persen;
– Penghasilan lebih dari Rp250 juta – Rp500 juta: tarif PPh 25 persen;
– Penghasilan lebih dari Rp500 juta – Rp5 miliar: tarif PPh 30 persen; dan
– Penghasilan lebih dari Rp5 miliar: tarif PPh 35 persen.
“Kalau mau memperbaiki penerimaan negara, mulai dulu dari kepalanya,” jelas Media.
Desakan seirama juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira. Menurutnya, saat ini momentum bagi pemerintah melakukan amandemen regulasi terkait fasilitas kepada seluruh pejabat negara, khususnya fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
“Pejabat negara itu bukan hanya anggota DPR, tetapi menteri juga sama bahwa PPh Pasal 21 dibayar oleh negara. Ini momentum bagus untuk melihat, sudah terlalu besar tunjangan dan gaji. Khusus untuk DPR, ini anomali karena [gaji dan tunjangan anggota DPR] sudah hampir 30 kali lebih besar terhadap rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia. Di negara lain, seperti Selandia Baru, itu enggak pendapatan anggota DPR lebih besar dua kali dari rata-rata pendapatan masyarakat,” ungkap Bhima.
Baca juga: Gaji DPR Naik Capai Rp3 Juta Per Harinya, Jauh di Atas Rata-Rata Rakyat!
Melalui Instagram resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan kewajiban pajak pejabat negara itu ditanggung negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan/ PMK Nomor 262/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Polri, dan Pensiunannya Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD).
Kritikan ini muncul di tengah polemik kenaikan tunjangan perumahan anggota DPR yang mencapai Rp 50 juta per bulan dan tunjangan beras hingga Rp 12 juta per bulan serta ditambah tunjangan-tunjangan lainnya. Sehingga bila ditotal seorang anggota DPR bisa mengantongi penghasilan mencapai Rp 100 juta lebih per bulan atau lebih dari Rp 3 juta per hari.