Banjarbaru, mu4.co.id – Kota Banjarbaru resmi menetapkan pemberlakuan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 sebesar Rp3.843.037,66. Kebijakan ini wajib dijalankan oleh perusahaan yang memenuhi kriteria sesuai perundangan-undangan mulai dari 1 Januari 2026.
Nilai UMK Banjarbaru ini lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2026 yang berada di angka Rp3.725.000 setelah di tetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan. Hal ini menjadikan Banjarbaru sebagai kota pertama di Kalsel yang memiliki standar UMK secara mandiri.
Baca juga: Gubernur Kalsel Tetapkan UMP–UMK Kalsel 2026, Upah Pekerja Naik hingga Rp228 Ribu!
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Banjarbaru, Sartono menyatakan bahwa kebijakan ini bersifat mengikat bagi perusahaan yang mampu secara finansial dan klasifikasi usaha.
“Perusahaan yang secara kemampuan dan klasifikasi telah memenuhi syarat, wajib menerapkan UMK Banjarbaru 2026. Ini sudah menjadi ketentuan yang harus dijalankan,” ujarnya dilansir dari Radar Banjarmasin, Ahad (4/1).
UMK perdana ini ditetapkan karena kinerja daerah yang dinilai positif ditandai dengan pertumbuhan ekonomi daerah di atas rata-rata provinsi dan konsisten selama 3 tahun serta selisih pertumbuhan ekonomi dengan inflasi yang tetap positif sehingga tidak lagi hanya mengacu pada UMP.
Baca juga: Banjarbaru Siap Tetapkan UMK Mandiri Mulai 2026, Tak Lagi Mengacu UMP Kalsel!
Untuk tahun-tahun berikutnya, penyesuaian UMK akan mengikuti regulasi nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan. Penetapan UMK juga mempertimbangkan rasio paritas harga, tingkat penyerapan tenaga kerja, serta rasio median UMK kabupaten/kota yang baru pertama kali menetapkan UMK.
Penetapan UMK Banjarbaru 2026 ini telah melalui pembahasan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah daerah, serta disepakati tanpa keberatan.
“Dengan adanya UMK ini, diharapkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Banjarbaru dapat terjaga,” pungkas Kartono.
(Radar Banjarmasin)













