Media Utama Terpercaya

22 Januari 2026, 11:06
Search

Uang Sitaan Kejagung Rp6,6 T Dialokasikan ke APBN. Bagaimana dengan Pembangunan Bencana Sumatra?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Uang sitaan
Uang sitaan dari Kejaksaan Agung. [Foto: VOI]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan uang sitaan Kejaksaan Agung sebesar Rp6,6 triliun telah masuk ke kas negara dan akan digunakan untuk menutup defisit APBN. 

Ia menegaskan dana tersebut tidak dialokasikan untuk pembangunan 100 hunian tetap bagi korban bencana di Sumatera, karena kebutuhan itu sudah dibiayai dari hasil efisiensi anggaran kementerian dan lembaga.

“Uangnya sudah ada itu dari penyisiran dana-dana apa anggaran APBN 2026 dari kementerian/lembaga yang kita sisir yang dianggap dipakai untuk rapat dan jalan-jalan yang gak terlalu produktif. Sudah ada itu,” ungkap Purbaya dikutip dari detik finance, Jum’at (2/1).

Baca Juga: Jaksa Agung Kembalikan Uang Rp6,6 Triliun ke Kas Negara, Hasil Rampasan Korupsi dan Denda Kehutanan

“Yang itu (uang sitaan) bisa dipakai untuk yang lain, tapi untuk saat ini ya itu (uang sitaan) mengurangi APBN kita, defisitnya,” tambahnya.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, sebelumnya menyerahkan dana sebesar Rp6.625.294.190.469.74 triliun kepada negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

Dana tersebut berasal dari hasil rampasan perkara korupsi dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan. Penyerahan dilakukan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025), dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

“Pada hari yang baik ini pula, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74,” terang Jaksa Agung ST Burhanuddin.

(Detik finance)

[post-views]
Selaras