Media Utama Terpercaya

11 April 2026, 23:00
Search

Uang Saku Jemaah Haji Dipastikan Aman, BPKH Gelontorkan Mencapai 152 Juta Riyal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
BPKH Gelontorkan Uang Saku Jemaah Haji
BPKH Gelontorkan Uang Saku Jemaah Haji [Foto: bpkh.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan dana besar untuk memastikan kebutuhan hidup jemaah haji Indonesia selama di Tanah Suci terpenuhi, dalam bentuk mata uang Riyal Arab Saudi, mencapai SAR 152.490.000, setara dengan kurang lebih Rp600 miliar.

Dana tersebut diperuntukkan bagi sebanyak 203.320 jemaah haji reguler tahun 1447 H/2026 M, dan didistribusikan melalui Bank Rakyat Indonesia sebagai mitra penyalur. Setiap jemaah akan menerima uang saku sebesar SAR 750 yang berkisar Rp3,4 juta per jamaah.

Setiap jemaah dijadwalkan menerima living allowance sebesar SAR 750, dengan rincian pecahan 1 lembar pecahan SAR 500, 2 lembar pecahan SAR 100, dan 1 lembar pecahan SAR 50. Uang saku itu dipersiapkan sebagai bekal operasional jamaah selama berada di Tanah Suci, baik untuk kebutuhan konsumsi harian tambahan, sebagai dana cadangan untuk keperluan tidak terduga, maupun untuk pemenuhan kewajiban pembayaran DAM (denda haji).

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp1,77 Triliun untuk Biaya Pesawat Jemaah Haji, Darimana Sumbernya?

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, pun menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan valuta asing dilakukan sesuai regulasi dan prinsip syariah, merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Ia menyebut, tahun ini BPKH konsisten menerapkan akad sharf atau transaksi pertukaran mata uang secara tunai.

“Dalam skema syariah ini, kami memisahkan nilai pokok mata uang dengan biaya distribusi. Nilai pokok diserahterimakan secara tunai, sementara biaya distribusi dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia terpenuhi. Ini adalah bentuk transparansi tinggi dalam tata kelola keuangan haji,” jelas Amri, usai penandatanganan serah terima banknotes di Jakarta, dilansir dari laman resmi bpkh.go.id, Kamis (09/04/2026).

Di samping itu, di tengah tekanan ekonomi global, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 tercatat sekitar Rp87 juta per jemaah. Namun, jemaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp54 juta. Selisih biaya tersebut ditutup melalui pengelolaan nilai manfaat dana haji oleh BPKH.

“Selisih sebesar sekitar Rp33,2 juta ditutup melalui optimalisasi nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH. Ini adalah bukti nyata bahwa dana haji dikelola secara profesional untuk meringankan beban jemaah,” tambah Amri.

Tak hanya itu, BPKH juga memastikan perlindungan bagi jemaah jika terjadi kenaikan biaya pesawat akibat dinamika global. Tambahan biaya tidak akan dibebankan kepada jemaah, melainkan dapat ditanggung melalui APBN sesuai arahan Presiden.

Penyerahan banknotes ini menjadi bagian dari upaya negara menjamin kesiapan finansial jemaah secara transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan mereka dapat beribadah dengan lebih tenang.

[post-views]
Selaras