Media Berkemajuan

14 Januari 2025, 07:20
Search

Uang Logam Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ditarik Dari Peredaran

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Uang Logam Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ditarik Dari Peredaran. [Foto: lajur.co]

Jakarta, mu4.co.id – Uang logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dicabut dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI).

Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

Baca juga: Heboh Video Mata Uang Redenominasi Rupiah, Benar atau Hoaks?

“Terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (1/12/2023).

Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, maka dapat menukarnya di bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. 

Dengan cara melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

Erwin menerangkan, penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah. 

Baca juga: Inilah 10 Mata Uang Terlemah di Dunia Tahun 2023, Termasuk Rupiah?

Pertama, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. 

Kedua, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Sumber: kompas.com

[post-views]
Selaras