
Jakarta, mu4.co.id – Beredar di media sosial bahwa transaksi menggunakan uang elektronik atau dompet digital (e-wallet) juga akan dikenakan PPN sebesar 12%.
Kebijakan ini dianggap memberatkan masyarakat, terutama di tengah meningkatnya penggunaan metode pembayaran non-tunai.
Sementara itu, pemerintah bersama Bank Indonesia terus melakukan kampanye penggunaan uang elektronik kepada masyarakat dan pelaku usaha. Namun, jika biaya transaksi uang elektronik naik, masyarakat berpotensi kembali beralih menggunakan uang tunai untuk kebutuhan sehari-hari.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa PPN adalah pajak tidak langsung yang dibayarkan pedagang, bukan oleh konsumen akhir yang menanggung pajak tersebut.
Dalam uang elektronik, PPN berlaku pada biaya layanan yang dikenakan penyedia teknologi finansial.
Saat ini, PPN sebesar 11%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang berlaku sejak 1 Mei 2022.
“Misalnya, kita top up e-money sebesar Rp10 juta, biasanya ada biaya jasa atau fee sekitar Rp500 atau Rp1.500 tergantung dari penyedia jasa. Nah, atas fee Rp500 inilah yang nantinya akan dikenai PPN 11%, jadi PPN yang dipungut hanya sebesar Rp55,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, dikutip dari kaltimpost, Kamis (19/12).
Selain pada pengisian ulang, PPN juga diterapkan pada biaya layanan registrasi pemegang uang elektronik, pembayaran transaksi, transfer dana, dan penarikan tunai.
Baca Juga: Buntut Kenaikan PPN 12%, Ini 15 Jenis Insentif Pajak yang Diberikan Pemerintah!
Apabila tarif PPN untuk biaya layanan transaksi uang elektronik naik menjadi 12 %, konsumen akan menghadapi peningkatan biaya tambahan yang harus dibayarkan.
Contohnya:
- Untuk transaksi belanja Rp100.000 dengan biaya layanan Rp5.000, PPN yang dikenakan adalah 12 persen dari Rp5.000, yaitu Rp600.
- Jika melakukan pembayaran tagihan Rp500.000 dengan biaya layanan Rp3.000, PPN yang dikenakan adalah Rp360.
- Untuk transfer dana sebesar Rp1.000.000 dengan biaya layanan Rp10.000, PPN yang dikenakan adalah 12% dari Rp10.000, yaitu Rp1.200.
- Jika menarik tunai Rp2.000.000 dengan biaya layanan Rp20.000, PPN yang dikenakan adalah 12 persen dari Rp20.000, yaitu Rp2.400.
(KaltimPost)