Jakarta, mu4.co.id – DPR RI mengumumkan Take Home Pay (THP) atau gaji bersih anggota DPR sebesar Rp 65 juta per bulan dari sebelumnya lebih dari Rp104 juta, usai dipangkasnya tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan dan melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri kecuali untuk undangan kenegaraan.
Diketahui, pemangkasan tersebut memenuhi salah satu dari 17+8 tuntutan rakyat, seperti yang tercantum dalam keterangan tertulis Pimpinan DPR RI usai konferensi pers di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Jumat (05/09/2025).
“Take Home Pay (THP): Rp65.595.730,” demikian yang tercantum dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” tersebut.
Baca juga: Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat, DPR Umumkan 6 Poin Keputusan, Berikut Daftarnya!
Berikut ini rincian THP Anggota DPR terbaru:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)
- Gaji Pokok sebesar Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000
- Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000
- Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680
Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya peningkatan komunkasi intensif dengan masyarakat Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7.187.000
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp4.830.000
- Honorarium kegiatan peningkatan fungsional dewan
a. Fungsi legislasi Rp8.461.000
b. Fungsi pengawasan Rp8.461.000
c. Fungsi anggaran Rp8.461.000
Total tunjangan konstitusional Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680 Pajak PPh 15% (total tunjangan konstitusional) Rp8.614.950
Take home pay (THP): Rp65.595.730
(kompas.com, detik.com)
