Jakarta, mu4.co.id – BPJS Kesehatan mencatat lebih dari 23 juta peserta menunggak iuran, dengan total tunggakan sekitar Rp14 triliun. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut lonjakan jumlah peserta menjadi salah satu penyebab utama, karena kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) naik dari 133 juta pada 2014 menjadi 283 juta jiwa saat ini.
“Kira-kira itu yang punya akun itu sekitar 23 juta orang lebih begitu. Nah kemudian yang jumlah totalnya sekitar Rp14,12 triliun,” ungkap Ali Ghufron dikutip dari Kompas, Jum’at (13/2).
Ghufron menyebut peningkatan jumlah peserta BPJS Kesehatan juga dibarengi naiknya peserta nonaktif akibat menunggak iuran. Ia menjelaskan tunggakan tetap ditagih, tetapi banyak peserta tidak membayar sehingga statusnya menjadi tidak aktif.
Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran untuk kelompok tertentu. Namun, pemutihan tidak berlaku untuk semua peserta. Penghapusan otomatis hanya diberikan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu, khususnya kelompok desil 1–4 atau kategori sangat miskin hingga rentan miskin.
Baca Juga: Kisruh Penonaktifan BPJS PBI, Pemerintah Bakal Tanggung Iuran Selama 3 Bulan!
“Jadi untuk miskin dan tidak mampu terutama desil yang tentunya di bawah 4. Nah, itu bisa otomatis,” ucapnya.
Peserta di luar kategori fakir miskin yang menunggak iuran harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat pembayaran untuk mendapatkan penghapusan sebagian tunggakan.
Sementara itu, tunggakan peserta yang telah meninggal dunia atau tercatat ganda dalam sistem juga akan dihapus.
“Dilakukan setelah peserta mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran. Jadi ini harus diketahui. Nah tentu, sedang peserta yang sudah meninggal atau yang ganda itu dihapus selamanya,” jelasnya.
(CNN, Kompas)














