Jakarta, mu4.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati temuan adanya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018 hingga 2023.
Terkait hal tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang membuat kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dalam hitungan tahun 2023 berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, serta penyitaan 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.
“Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, kami menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Oleh karena itu, kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (24/02/2025).
Baca juga: Mencuri Barang Mewah, Oknum Porter Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap. Beraksi Sejak 2019!
Berikut tujuh tersangka tersebut yaitu:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS)
- Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS)
- Vice President Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP)
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF)
- Beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza (MKAR)
- Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jengga Maritim, Dimas Werhaspati (DW)
- Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede (GRJ)
Adapun peran ketujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut yaitu:
RS, bersama SDS dan AP, memenangkan tender atau bertindak sebagai perantara dalam perdagangan minyak mentah serta produk kilang yang diduga dilakukan dengan cara yang melanggar hukum. DW dan GRJ berkomunikasi dengan tersangka AP untuk menetapkan harga tinggi (spot) sebelum persyaratan terpenuhi serta memperoleh persetujuan dari SDS dalam proses impor produk kilang.
Dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang, Kejagung menemukan adanya mark up kontrak pengiriman oleh Yoki selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Akibatnya, negara mengeluarkan biaya tambahan sebesar 13 hingga 15 persen secara tidak sah, yang kemudian menguntungkan tersangka MKAR dari transaksi tersebut.

Baca juga: Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Rugikan Negara Hingga Rp400M!
Untuk diketahui, pengungkapan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di sejumlah anak usaha PT Pertamina tersebut berawal dari keluhan masyarakat di beberapa daerah yang mengeluhkan buruknya kualitas BBM Pertamina yang mereka beli di SPBU.
Konsumen mengeluhkan buruknya kualitas BBM Pertamax yang mereka beli dan menyebabkan kendaraan rusak. Setelah mendapati banyak temuan tersebut di masyarakat, Kejaksaan Agung kemudian melakukan kajian mendalam.
“Sampai pada akhirnya, ada liniernya atau keterkaitan antara hasil-hasil yang ditemukan di lapangan dengan kajian-kajian yang tadi terkait, misalnya mengapa harga BBM harus naik dan ternyata ada beban negara yang seharusnya tidak perlu. Tapi, karena ada sindikasi oleh para tersangka ini, jadi negara harus mengemban beban kompensasi yang begitu besar,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Harli Siregar.
(tribunnews.com)