Jakarta, mu4.co.id – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyampaikan bahwa pembahasan lembaga pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih berlangsung. Proses harmonisasi ini memerlukan waktu karena mencakup lebih dari 200 pasal yang harus dibahas, dan diharapkan pembahasan ini selesai pada Agustus mendatang.
“Lembaga PDP lagi diharmonisasi, lagi dibahas terus karena pasalnya banyak, lebih dari 200 ya. Jadi harus dilihat satu persatu pasal-pasal itu,” ungkap Nezar dikutip dari CNBC, Rabu (30/7).
Hingga Juli 2025, Lembaga pengawas PDP belum terbentuk, meski pembentukannya merupakan amanat UU PDP.
Baca Juga: Ini Kata Presiden Prabowo Usai Trump Umumkan Tarif Impor RI 19%
Berdasarkan Pasal 59 dan 60, lembaga ini berwenang mengawasi penyelenggaraan serta menegakkan hukum administratif terkait pelanggaran data pribadi.
Isu ini kembali mencuat setelah Donald Trump meminta transfer data pribadi dari Indonesia ke AS sebagai bagian negosiasi penurunan tarif barang Indonesia dari 32% menjadi 19%.
Sejumlah pakar menilai Lembaga PDP berperan penting untuk memastikan kesetaraan perlindungan data dalam transfer data lintas batas antara Indonesia dan AS.
Lembaga ini diharapkan menjadi pihak yang menetapkan standar kesetaraan serta mengawasi perlindungan data pribadi di Indonesia secara menyeluruh.
(CNBC)