Jakarta, mu4.co.id – Mabes TNI ikut mendalami kasus kerusakan hutan yang menyebabkan banjir dan tanah longsor di Sumatra. Keterlibatan ini dikarenakan TNI merupakan bagian dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 itu memang di Satgas PKH ini kita melakukan upaya-upaya penertiban,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah di Jakarta, dilansir dari kompas, Senin (8/12).
Dalam tugas ini, TNI hanya memastikan proses penegakkan hukum berjalan aman, sedangkan upaya penegakkan hukum sepenuhnya tetap menjadi wewenang Kejaksaan Agung dan Polri.
Satgas PKH kini sudah mulai mendalami dan menyelidiki penyebab kerusakan hutan yang mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Barat (Sumbar), dan Sumatra Utara (Sumut), termasuk kemungkinan adanya proyek tambang pada hutan.
Baca juga: Kapolri Selidiki Jejak Potongan Gergaji di Kayu Banjir Sumatra, Libatkan Kementerian Kehutanan!
“Di samping memberikan bantuan, tim Satgas PKH juga sudah bergerak mendatangi beberapa lokasi yang diduga adanya perbuatan yang merusak lingkungan hidup sehingga rusaknya ekosistem,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
“Apakah ini nantinya akibat dari apa, apakah dari rusaknya kawasan hutan atau kayu-kayu tambang, nanti didalami. Yang jelas, tim PKH sudah bergerak,” tambahnya.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Polri membentuk tim untuk menginvestigasi terkait gelondongan kayu yang terbawa banjir di sejumlah lokasi di wilayah Sumatra.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebut pembentukan tim investigasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) dalam ruang lingkup sinergi tugas dan fungsi dalam pembangunan kehutanan.
Baca juga: Akibat Pembukaan Kebun Sawit, Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Sumatra. Ini Pernyataan Menteri LH!
“Kemarin Pak Menko (PMK) Pratikno berserta Pak Mensesneg dan Seskab juga sudah menginstruksikan agar Satgas PKH bergerak. Jadi nanti MoU kami dengan Kepolisian RI akan diintegrasikan dengan PKH untuk sesegera mungkin membuktikan atau menemukan asal usul kayu tersebut,” kata Menhut.
“Bila ditemukan ada unsur pidana maka kami tindaklanjuti dengan proses penegakan hukum setegas-tegasnya,” sambungnya.
Ia menyatakan jajaran Kemenhut dengan bantuan drone sudah melakukan pemantauan jalur Daerah Aliran Sungai (DAS) terdampak yang dilewati kayu-kayu tersebut.
Selain drone, pihaknya juga menggunakan aplikasi Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO) untik menganalisis kayu yang terbawa banjir, mulai dari jenis kayu, penempakan fisik kayu, dan penampakan bekas perlakuan manusia terhadap kayu.
(Kompas)












