Media Berkemajuan

22 Februari 2025, 23:15
Search

Tingkatkan Tata Kelola Pertambangan, Revisi UU Minerba Resmi Disahkan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Revisi UU Minerba
Revisi UU Mineral Dan Batu Bara Disahkan [Foto: esdm.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Hasil revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) resmi disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR Jakarta, Selasa (18/02/2025).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut bahwa langkah tersebut sejalan dengan harapan Pemerintah untuk meningkatkan tata kelola pertambangan minerba agar lebih baik lagi, menjadikan sebagai penggerak utama ekonomi, mempercepat industrialisasi berbasis pemanfaatan sumber daya alam, serta memastikan manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh rakyat secara adil.

“Sejalan dengan prioritas pembangunan Kabinet Merah Putih yang tertuang dalam Asta Cita yaitu untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru serta melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” ucap Bahlil saat menyampaikan pendapat akhir Pemerintah atas RUU Minerba.

Baca juga: Menteri ESDM Ungkap Tengah Bahas Kriteria Kampus yang Bisa Kelola Tambang, Simak Usulannya!

Adapun rangkuman dari RUU hasil revisi UU Minerba nomor 4 tahun 2009 yang baru disahkan tersebut diantaranya yaitu:

  1. Yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak (koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan melalui pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi);
  2. Memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif serta efisien khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak;
  3. Mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional; dan
  4. Mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    (esdm.go.id, detik.com)
[post-views]
Selaras